JENTERANEWS.com – Kecelakaan kerja tragis mewarnai proyek pembangunan gorong-gorong di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara rekan kerjanya menderita luka serius, usai tersengat arus listrik bertegangan tinggi saat proses penurunan beton gorong-gorong menggunakan crane.
Insiden nahas ini terjadi pada Minggu (5/10/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Cirenik, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Kronologi Singkat: Seling Baja Sentuh Kabel Listrik
Peristiwa bermula ketika para pekerja tengah berupaya menurunkan beton gorong-gorong ke saluran air. Operasi ini melibatkan penggunaan mobil crane dengan bantuan seling baja.
Nahas, tanpa disadari, seling baja yang digunakan pada crane tersebut menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang melintang tepat di atas lokasi proyek. Kontak mendadak itu seketika mengalirkan arus listrik masif ke dua pekerja yang berada di bawah crane.
Menurut kesaksian Dimyati (64 tahun), warga setempat, ia sempat melihat kilatan api dari truk crane sesaat sebelum para pekerja terjatuh.
“Pas crane ngangkat gorong-gorong, seling kena kabel listrik. Pekerja yang di bawah ikut kesetrum, dua orang kena, satu meninggal, satu lagi luka,” terang Dimyati, yang ditemui pada Senin (6/10/2025). “Saya lihat ada api dari crane, kayak nyamber kabel. Dua pekerja di bawah langsung kena,” tambahnya.
Korban Meninggal dan Luka Serius
Satu korban, yang tersengat listrik, dilaporkan terpental hingga jatuh ke dalam saluran air. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Palabuhanratu, nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, korban kedua mengalami luka serius pada bagian tangan akibat sengatan tersebut. Saat ini, korban luka tengah menjalani perawatan intensif di ruang bedah RSUD Palabuhanratu.
Pihak RSUD Palabuhanratu membenarkan telah menerima kedua korban. “Ada dua orang, satu meninggal dunia, satu lagi dirawat di ruang bedah karena terkena sengatan listrik,” ujar seorang tenaga medis singkat.
Kasus kecelakaan kerja ini kini dalam penanganan pihak berwajib untuk menginvestigasi lebih lanjut terkait prosedur keselamatan kerja (K3) dan potensi kelalaian yang menyebabkan kontak antara peralatan proyek dengan jaringan listrik bertegangan tinggi. (*)
Editor : Mia















