Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 12 Agu 2024 17:00 WIB

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal


					Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di  Sukabumi Mogok Massal Perbesar

JENTERANEWS.com – Sebanyak 270 sopir angkutan kota (angkot) dengan rute Sukaraja-Stasiun Timur secara mendadak menghentikan operasional mereka. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah kendaraan online, baik mobil maupun motor. Mereka meminta pemerintah untuk membatasi aktivitas kendaraan online tersebut.

Pada pukul 12:04 WIB, di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, terlihat beberapa mobil angkot terparkir di tepi jalan. Di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tidak ada aktivitas angkutan kota yang terlihat.

Nandar Januarsa (44), seorang sopir angkot rute Sukaraja-Stasiun Timur, menjelaskan bahwa aksi mogok massal ini dilakukan secara spontan oleh semua sopir angkot dari berbagai jurusan di Kota Sukabumi.

Baca Juga:   Kebakaran Gunung Sampah TPA Cikundul, Padam Setelah di Guyur Hujan

“Harapannya ada pembatasan untuk aplikasi online, karena situasinya semakin parah dan tidak teratur. Kami ingin ada pembagian waktu operasional. Pendapatan kami sudah sangat berkurang,” ungkap Nandar pada Senin (12/7/2024).

Ia menambahkan bahwa penghasilan sopir angkot telah menurun hingga 50 persen, dan dalam sehari ia hanya bisa mendapatkan Rp150 ribu.

“Pendapatan kami merosot drastis. Penumpang ada, tetapi tidak sebanyak dulu. Sebelum adanya layanan online, pendapatan kami bisa mencapai Rp350 ribu, sekarang bahkan Rp150 ribu pun sudah sulit,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati Sukabumi Secara Virtual Mengikuti Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023

Nandar menegaskan bahwa mereka tidak meminta kenaikan tarif, melainkan hanya meminta agar jam operasional sopir online dibatasi. Saat ini, tarif angkot yang berlaku adalah Rp6 ribu untuk masyarakat dan Rp3 ribu untuk siswa.

“Kami tidak meminta kenaikan tarif, hanya ingin ada pembatasan, misalnya transportasi online boleh beroperasi sampai jam 12:00. Kami hanya ingin berbagi waktu,” tambahnya.

Ketua Kelompok Kerja Usaha (KKU) Angkot 01, Ridwan (38), menambahkan bahwa mereka tidak membatasi waktu aksi mogok ini. Ia menuntut pemerintah segera memberikan solusi atas keresahan sopir angkot.

Baca Juga:   Sopir Angkot di Sukabumi Gagalkan Perampokan, Uang Rp 25 Juta Terselamatkan

“Kami bersolidaritas untuk membatasi aplikasi online. Penggunaan aplikasi ini terlalu berlebihan dan berdampak pada pendapatan kami,” kata Ridwan.

“Kami ingin mengikuti perkembangan zaman, tetapi mohon diberikan aturan yang jelas,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tuntutan sopir angkot mengenai pembatasan transportasi online.

“Kami sudah mendengar tuntutan mengenai pembatasan jadwal transportasi online. Kami akan menampung aspirasi ini dan berkomunikasi dengan pihak aplikator. Selanjutnya, kami juga akan mengadakan rapat dengan pihak terkait,” ujarnya singkat.(*)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mengerikan! Anggota Polisi Diserang oleh Gerombolan Pelajar dalam Tawuran di Sukabumi

25 September 2024 - 17:00 WIB

Mengerikan! Anggota Polisi Diserang oleh Gerombolan Pelajar dalam Tawuran di Sukabumi

Dor! Polisi Tembak Tiga Pelaku Begal di Sukabumi

23 September 2024 - 16:43 WIB

Dor! Polisi Tembak Tiga Pelaku Begal di Sukabumi

Ini, Motif Pengacara Tembak Pemilik Warung Kopi di Sukabumi

20 September 2024 - 22:43 WIB

Oknum pengacara yang menembak pemilik warung kopi (warkop) di Kota Sukabumi, Jawa Barat akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat 20 September 2024.

Polisi Masih lakukan Pengejaran Terhadap Oknum Pengacara yang Menembak Pemilik Warkop Veteran27 Sukabumi

18 September 2024 - 19:09 WIB

Polres Sukabumi Kota Mengungkap Komplotan Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang

16 September 2024 - 10:07 WIB

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, bersama tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menunjukkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku tersebut ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari Minggu, 15 September 2024.

Bentrokan Antar Organisasi Masyarakat di Kota Sukabumi: Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

16 September 2024 - 09:52 WIB

Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!