Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 17 Jul 2024 18:26 WIB

Tuntut Tranparansi PPDB, Sejumlah OKP dan DPK KNPI Cibeureum Geruduk SMAN 5 Kota Sukabumi


					Tuntut Tranparansi PPDB, Sejumlah OKP dan DPK KNPI Cibeureum Geruduk SMAN 5 Kota Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com – Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK-KNPI) Cibeureum bersama dengan beberapa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lainnya di Kecamatan Cibeureum seperti Gempar, PPM, Pemuda Pancasila, AMC, GM FKPPI, Ansor, Kompak, BPPKB Polri, Perguruan Sapujagat, dan Karang Taruna, melakukan audensi ke SMAN 5 Kota Sukabumi, yang berlokasi di Jl. Sarasa No.1 Blok Loasari Kota Sukabumi pada hari Selasa (16/7/2024). Mereka meminta kejelasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya sistem zonasi dianggap tidak adil dan lebih memihak kepada warga dari luar wilayah daripada warga Kecamatan Cibeureum untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik melalui jalur zonasi, hal ini menjadi masalah. Ironisnya, siswa dari luar wilayah yang jaraknya jauh justru diterima melalui jalur zonasi di SMAN 5 Kota Sukabumi.

Hal ini seperti diungkapkan Ketua DPK KNPI Cibeureum Kota Sukabumi Tantan Sutandi, usai melakukan advokasi untuk warga Kecamatan Cibeureum. pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerimaan siswa baru di SMAN 5 Kota Sukabumi melalui jalur zonasi. Warga yang tinggal di sekitar sekolah tersebut tidak dapat diterima di SMAN 5 Kota Sukabumi dengan alasan tidak masuk zonasi. Oleh karena itu, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan bahwa penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi di SMAN 5 Kota Sukabumi memang tidak adil. Warga dari luar wilayah justru diterima, sementara warga wilayah sendiri tidak diterima.

Baca Juga:   Truk Tronton Tabrak Beton Gerbang Tol Bocimi, Sopir dan Penumpang Tewas di Tempat

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kontrol sosial terhadap kinerja SMAN 5 dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi dan aduan dari masyarakat atau wali siswa yang belum mendapatkan kesempatan untuk masuk SMA Negeri, terutama SMAN 5. Selain itu, temuan-temuan lapangan yang perlu didiskusikan dengan pihak sekolah dan panitia PPDB juga menjadi bagian dari kegiatan ini. PPDB harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Pergub no 9 tahun 2024 dan SOP yang telah ditetapkan.,” ujar Ketua PK KNPI Cibeureum Tatan Sutandi.

Baca Juga:   Dibakar Api Cemburu, Sang Suami Nekad Tabrak Mobil Istrinya Sendiri Di Cibereum Kota Sukabumi

Sesuai yang telah di amanatkan oleh Pergub No. 9 Tahun 2024 menegaskan bahwa jika PPDB tidak sesuai dengan ketentuan, dapat menimbulkan konflik horizontal dan sosial di masyarakat serta mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Lanjut Katanya, “Kejadian masalah PPDB tidak hanya terjadi di Cibeureum dan Kota Sukabumi, tetapi juga umum di seluruh Indonesia. Kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali kebijakan dan sistem yang ada agar proses PPDB berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Kepala SMA Negeri 5  Kota Sukabumi Dr. Kohar Pradesa Spd. Mpd , Mengatakan, intinya bahwa memang masyarakat Cibeureum khususnya dan pada umumnya adalah masyarakat Indonesia yang menyanggah pendidikan berharap bisa  masuk ke SMA Negeri 5 ini.

“Kami dari pihak sekolah akan menerima sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan harapan mereka. Kami siap jika sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” kata Kepala SMA Negeri 5  Kota Sukabumi Dr. Kohar Pradesa

Baca Juga:   Tabrak Motor Lalu Todongkan Cerulit, Aksi Begal Motor Di Bojonggenteng Sukabumi

Lanjut katanya, “mengenai kesepakatan tersebut belum final karena kami perlu melaporkannya terlebih dahulu ke KCD dan melakukan pertemuan untuk mencari solusi yang lebih baik. Kami tidak dapat memastikan berapa lama prosesnya akan berlangsung bersama MKKS. Kemungkinan hari ini kami akan mengunjungi KCD untuk menentukan hasilnya. Kami masih merujuk pada Pergub Nomor 9 tahun 2024 Pasal 32 poin 3, yang menyatakan bahwa jika ada calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, akan diatur oleh Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.” Pungkasnya.

Setelah acara audensi selesai, peserta-peserta membubarkan diri dengan tertib. Dalam acara tersebut, juga hadir Ketua MKKS, KCD, kepolisian, TNI, dan Polpp untuk memberikan pengamanan.(*)

Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

8 September 2024 - 18:56 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor Santri di Sukabumi, 1 Masih Buron

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

3 September 2024 - 13:26 WIB

Polisi di Sukabumi berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan mengamankan 12 pemuda serta puluhan senjata tajam

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

24 Agustus 2024 - 21:09 WIB

Massa Pengunjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Menerobos Pagar DPRD Kota Sukabumi

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

12 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Tuntut Ojol Dibatasi, Ratusan Sopir Angkot Di Sukabumi Mogok Massal

Diduga Kecanduan Narkoba, Pemuda Di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel

8 Agustus 2024 - 17:43 WIB

Diduga Kecanduan Narkoba, Pemuda Di Sukabumi Nekat Curi Kabel Telkomsel

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko

8 Agustus 2024 - 17:19 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Pengamen Yang Ditemukan Terkapar Di Emperan Toko
Trending di Laporan: Deni Nurman
error: Content is protected !!