JENTERANEWS.com – Salah satu supir mobil bak terbuka dengan nomor polisi F 8623 HJ membawa kendaraanya secara ugal-ugalan, di ruas Jalan Raya pertigaan Gerbang Exit Tol Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, ternyata positif dalam pengaruh minuman alkohol.
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pihak kepolisian sengaja mengamankan sopir yang belum diketahui identitasnya tersebut pada Sabtu (13/4/2024) malam sekitar pukul 23:30 WIB. Lantaran, saat mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.
“Sopir itu membawa kendaraanya secara ugal-ugalan, dia juga nyaris menabrak anggota kita yang tengah melakukan pengaturan arus lalulintas,” kata Fiekry pada Minggu (14/4/2024).
Petugas Kepolisian tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas nyaris ditabrak, kemudian petugas memberhentikan sopir tersebut, namun ketika ditanya sopir itu tidak bisa berkomunikasi seperti orang pada umumnya.
Kemudian sopir itu di bawa ke Pos Penjagaan, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengemudi mobil bak terbuka itu, akhirnya mengakui jika dia dalam pengaruh minuman keras.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya pengemudi dan mobil bak terbuka tersebut, diamankan petugas Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.(*)