JENTERANEWS.com – Ratusan massa dari tiga Ormas seperti GEMPAR, ANNAHL, Saung Silaturahmi Anom Kalijaga, dan Persaudaraan Alumni 212 melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Raya Karang Tengah No.456, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/7/2024).
Dari informasi yang didapat, aksi damai ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi Sukabumi Beunta I pertama yang dilakukan pada 26 Juni 2024 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut aparat kejaksaan menuntaskan dugaan kasus korupsi yang dinilainya jalan di tempat.
Massa yang tiba di halaman kantor Kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB, diterima Kejari Sukabumi, untuk berdialog di dalam ruangan secara baik-baik, Dari Lembaga Ormas tersebut di wakili oleh masing masing ketuanya, Ketum Gempar . Ustadz A. Ece Suhendar Al Ghifari, Ketum Annahl Bang Muhidin Ketum Saung Silaturahmi Anom Kalijaga. Ustdz Hamdan dan Persada 212 Ustadz Sukirman.
Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat, ANNHL, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sosial kontrol terhadap kinerja pemerintah maupun swasta, terutama di Kabupaten Sukabumi.
“Kami datang kesini karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas atas pelaporan PKBM Fiktif, 3 Bulan yang lalu kepada Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata Syah Arif, saat berorasi.
Hal yang sama di sampaikan Ketua Umum Ormas GEMPAR, Ustadz A Ece Suhendar Al Ghifari, bahwa aksi tersebut sebagai dukungan terhadap aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya yaitu pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang sedang berjalan.
Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan.” Pemimpin yang dzolim akan mendapatkan pertanggungjawaban nanti kelak di Akhirat ” imbuhnya.
Sementara itu, Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menyatakan bahwa beberapa organisasi masyarakat telah mengungkapkan aspirasinya di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait penanganan kasus PKBM di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan dugaan penggelembungan gaji pegawai organik di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
“Pada intinya, mereka meminta penjelasan tentang langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait kasus PKBM yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.,” kata Wawan.
Ketika ia bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan ormas, ia menyatakan telah menemukan kesepakatan terkait perkara PKBM.
“Ya, tadi Kasi Pidsus sudah menjawab bahwa kami akan segera melakukan percepatan dan mengajukan permohonan ke inspektorat untuk menghitung kerugian negara.,” jelasnya.
“Kami juga didukung oleh rekan-rekan, ya kita tunggu proses ini berjalan. Kejari melakukan pemeriksaan secara profesional, kita tunggu hasilnya, kita juga akan lakukan rilis nantinya,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan permohonan audit terkait kasus PKBM di Disdik Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat.
“Hari ini bidang pidsus lagi memanggil saksi-saksinya. Itu ada 93 PKBM. Nah, untuk Sekda Kabupaten Sukabumi belum kita panggil. Namun, nanti akan jadi perhatian khusus. Jadi, kita lihat saja nanti, apakah itu ada kaitannya dengan PKBM,” timpalnya.
Dia mengatakan bahwa pemanggilan kepada saksi cukup banyak sekitar 93 PKBM.
“Untuk saksi-saksi yang kita panggil, cukup banyak yah. Karena, jumlahnya ada sekitar 93 PKBM,” ujarnya.
Kasus dugaan PKBM fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pasca Kejaksaan mendapatkan pelaporan dari pemerhati publik terkait dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM.
“Jadi, ada penggelembungan nama-nama siswa ataupun data-data, sehingga anggaran yang bersumber dari APBN yang diterima, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.(*)