JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pria yang dalam keadaan mabuk berat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, di dalam angkutan umum.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga, dan setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP. Ali Jupri mengatakan Kasus ini terjadi pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Lingga Manik, Rt.004/004 Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
“Bermula saat Korban, naik angkutan umum jurusan Warungkiara – Cibadak. namun di tengah perjalanan, pelaku yang merupakan sopir salah satu angkatan umum ini meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif,” ungkapnya Jum’at (22/12/2023).
Karena korban menolak, si pelaku ini langsung menyerang korban dengan memukul punggung, dan mencekik leher korban.” ungkap Ali.
Setelah mendapat perlakuan tindakan kekerasan tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ini tengah mengkonsumsi minuman keras jenis CIU,” ungkap AKP Ali Jupri.
Sementara Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede menyerukan terkait komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” tegasnya. (*)















