Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Feb 2024 18:41 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Copot Jabatan Oknum Kepsek yang Cabuli 10 Siswinya


					Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 siswi Perbesar

Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 siswi

JENTERANEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengaku geram dengan aksi amoral oknum kepala sekolah (kepsek) pelaku cabul terhadap 10 orang siswinya.

“Apa yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu juga telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi,” kata Eka. Jumat (23/2/2024). Eka .

Eka kemudian menunjukkan surat yang dilayangkan pihaknya ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam isi surat itu diketahui oknum kepsek inisial E itu dicopot dari jabatannya dan untuk mengisi kekosongan akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt).

“Ya kita sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti,” imbuh Eka.

Untuk sanksi ditegaskan Eka, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau sanksinya itu kita menunggu dari APH, hasil dari kepolisiannya, kita tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian,” ujar Eka.

Untuk anak-anak yang menjadi korban, Eka akan berkoordinasi dengan DP3A untuk penanganan dan pemulihan psikologis mereka.

“Kami akan berkoordinasi dengan DP3A untuk pelajar yang diduga mengalami pencabulan dari pelaku. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswinya. Horornya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban membuat laporan pada Februari 2024, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 silam. Diketahui pelaku berusia 53 tahun dan berstatus sebagai ASN.

“Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang,” kata Tony, Kamis (22/2/2024).

Sesuai aturan penanganan kasus kriminalitas yang berkaitan dengan korban anak, Tony tidak menyebutkan secara detil lokasi kecamatan dan sekolah dasar tempat peristiwa itu berlangsung.

“Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun,” ujar Tony.

Kejadian itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa salah satu putrinya, ia mengadukan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2023 silam.(*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum