Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Feb 2024 18:41 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Copot Jabatan Oknum Kepsek yang Cabuli 10 Siswinya


					Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 siswi Perbesar

Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 siswi

JENTERANEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengaku geram dengan aksi amoral oknum kepala sekolah (kepsek) pelaku cabul terhadap 10 orang siswinya.

“Apa yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Hal itu juga telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi,” kata Eka. Jumat (23/2/2024). Eka .

Eka kemudian menunjukkan surat yang dilayangkan pihaknya ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam isi surat itu diketahui oknum kepsek inisial E itu dicopot dari jabatannya dan untuk mengisi kekosongan akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt).

“Ya kita sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti,” imbuh Eka.

Untuk sanksi ditegaskan Eka, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksan dari Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau sanksinya itu kita menunggu dari APH, hasil dari kepolisiannya, kita tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian,” ujar Eka.

Untuk anak-anak yang menjadi korban, Eka akan berkoordinasi dengan DP3A untuk penanganan dan pemulihan psikologis mereka.

“Kami akan berkoordinasi dengan DP3A untuk pelajar yang diduga mengalami pencabulan dari pelaku. Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, sampai hari ini masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswinya. Horornya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban membuat laporan pada Februari 2024, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 silam. Diketahui pelaku berusia 53 tahun dan berstatus sebagai ASN.

“Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang,” kata Tony, Kamis (22/2/2024).

Sesuai aturan penanganan kasus kriminalitas yang berkaitan dengan korban anak, Tony tidak menyebutkan secara detil lokasi kecamatan dan sekolah dasar tempat peristiwa itu berlangsung.

“Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun,” ujar Tony.

Kejadian itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa salah satu putrinya, ia mengadukan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2023 silam.(*)

Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

6 November 2024 - 07:31 WIB

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

27 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

15 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

11 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi
Trending di Hukum
error: Content is protected !!