Menu

Mode Gelap

Laporan: Ijus Agus Suhandi · 29 Mar 2024 20:20 WIB

Kades Gunungbentang Geram Program PTSL Sempat Dituding Ada Pungli, Ini Ungkapannya


					Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL di Desa Gunungbentang. Perbesar

Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL di Desa Gunungbentang.

JENTERANEWS.com – Kepala Desa Gunungbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, H.Jajat Sudrajat mengaku mekanisme pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya sudah sesuai dengan aturan.

“Kami bersama Ketua panitia PTSL dan jajaran saat pelaksanaan program PTSL telah sesuai regulasi dan tidak berani melanggar yang sudah diatur dari pemerintah,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Jumat, (29/3/2024).

H.Jajat, menegaskan, tak ada pungli seperti yang dituduhkan selama ini, apalagi yang dialamatkan kepadanya. Apalagi soal dugaan pungli yang dituduhkan sebesar Rp 1.000.000, sempat beredar di media lainnya.

“Soal itu kami luruskan persoalan ini, Desa Gunungbentang, tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Bahkan biaya tambahan, lalu kenapa orang lain menyebut di sini ada pungli kalau emang ada, bisa lapor ke saya dan kami pecat dan diserahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Saat ini di desa Gunungbentang mendapatkan kuota 500 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL, namun pemohon yang mengajukan mengurus PTSL kurang dari 500 pemohon, jadi satu pemohonnya ada yang mengajukan 3 bidang bahkan 4 bidang tanah. H. Jajat kembali menegaskan, pihak panitia tidak ada menarik tarif uang melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah kepada pemohon.

“Memang ada biaya administrasi, namun itu untuk pembiayaan tiga kegiatan dalam persiapan PTSL antara lain, menyiapkan berkas dokumen, materai, pengadaan patok dan operasional petugas panitia. Hal ini seusai regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” terangnya.

H.jajat berharap, Pemerintah Desa Gunungbentang terus memaksimalkan upaya mengurangi permasalahan tanah dengan melaksanakan program PTSL yang telah diatur dalam instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

“Tanah warga di desa Gunungbentang ini agar dapat kepastian hukum atas hak atas tanah kepemilikannya mereka masing-masing, dengan mengikuti program PTSL ini,” ujarnya.

Dia menambahkan prosesi pelaksanaan PTSL hingga sampai saat ini berjalan lancar, sehingga digelar penyuluhan PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan Muspika Sagaranten Kepada masyarakat pada bulan Nopember 2023 lalu.

“Sebelumnya, saat penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri, Camat Sagaranten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten sukabumi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,”pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Misteri Kematian Tragis Bocah 12 Tahun di Sukabumi: Penuh Luka Bakar, Tim Forensik Tunggu Hasil Lab

20 Februari 2026 - 16:56 WIB

Sejumlah petugas medis dan polisi memindahkan kantong jenazah berwarna kuning berisi jasad NS (12) dari ambulans untuk proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Jumat (20/2/2026).

Sukabumi Rintis Desa Mandiri Energi: DPRD dan Pemkab Bersinergi Resmikan Fasilitas Biogas dan Solar Dryer House

16 Februari 2026 - 17:00 WIB

Bupati Asep Japar bersama Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali meresmikan fasilitas energi terbarukan di Desa Cidadap. Kehadiran unsur pimpinan daerah dan legislatif ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan desa mandiri energi dan ekonomi sirkular di Kabupaten Sukabumi.

Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Sukabumi Kota Tunggu Langkah Keluarga

9 Februari 2026 - 22:02 WIB

Suasana di ruang tunggu fasilitas kesehatan, tempat di mana pihak kepolisian dan keluarga diduga berkumpul terkait kasus meninggalnya bocah perempuan akibat tertembak senapan angin oleh ayah tirinya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Betha Medika, Sukabumi, sebelum menghembuskan napas terakhir.

Drama Begal di Cisaat Ternyata Rekayasa: Sopir Sayur Ikat Diri Sendiri Demi Hindari Utang

31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Pria berinisial N (kiri) saat memberikan keterangan kepada Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto (kanan) di Mapolsek Cisaat, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). N akhirnya mengakui bahwa narasi pembegalan yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa demi menghindari kewajiban melunasi utang dan biaya pernikahan.

Sidak Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan HGU Ilegal dan Alih Fungsi Lahan di Cidolog: Negara Berpotensi Rugi

21 Januari 2026 - 17:29 WIB

Suasana rapat koordinasi dalam rangka kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Cidolog, Rabu (21/1/2026). Pertemuan yang turut dihadiri oleh unsur dinas terkait dan pemerintah setempat ini membahas temuan krusial mengenai dugaan pelanggaran izin HGU dan alih fungsi lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Kejar Regulasi Responsif, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bedah Dua Raperda Strategis Bersama Dishub

12 Januari 2026 - 16:09 WIB

Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan saat membahas pendalaman materi dua Raperda strategis terkait Perhubungan dan Ketertiban Umum di Gedung DPRD, Senin (12/1/2026).
Trending di Laporan: Ijus Agus Suhandi