Menu

Mode Gelap

Laporan: Ijus Agus Suhandi · 29 Mar 2024 20:20 WIB

Kades Gunungbentang Geram Program PTSL Sempat Dituding Ada Pungli, Ini Ungkapannya


					Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL di Desa Gunungbentang. Perbesar

Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL di Desa Gunungbentang.

JENTERANEWS.com – Kepala Desa Gunungbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, H.Jajat Sudrajat mengaku mekanisme pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya sudah sesuai dengan aturan.

“Kami bersama Ketua panitia PTSL dan jajaran saat pelaksanaan program PTSL telah sesuai regulasi dan tidak berani melanggar yang sudah diatur dari pemerintah,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Jumat, (29/3/2024).

H.Jajat, menegaskan, tak ada pungli seperti yang dituduhkan selama ini, apalagi yang dialamatkan kepadanya. Apalagi soal dugaan pungli yang dituduhkan sebesar Rp 1.000.000, sempat beredar di media lainnya.

“Soal itu kami luruskan persoalan ini, Desa Gunungbentang, tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Bahkan biaya tambahan, lalu kenapa orang lain menyebut di sini ada pungli kalau emang ada, bisa lapor ke saya dan kami pecat dan diserahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Saat ini di desa Gunungbentang mendapatkan kuota 500 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL, namun pemohon yang mengajukan mengurus PTSL kurang dari 500 pemohon, jadi satu pemohonnya ada yang mengajukan 3 bidang bahkan 4 bidang tanah. H. Jajat kembali menegaskan, pihak panitia tidak ada menarik tarif uang melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah kepada pemohon.

“Memang ada biaya administrasi, namun itu untuk pembiayaan tiga kegiatan dalam persiapan PTSL antara lain, menyiapkan berkas dokumen, materai, pengadaan patok dan operasional petugas panitia. Hal ini seusai regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” terangnya.

H.jajat berharap, Pemerintah Desa Gunungbentang terus memaksimalkan upaya mengurangi permasalahan tanah dengan melaksanakan program PTSL yang telah diatur dalam instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

“Tanah warga di desa Gunungbentang ini agar dapat kepastian hukum atas hak atas tanah kepemilikannya mereka masing-masing, dengan mengikuti program PTSL ini,” ujarnya.

Dia menambahkan prosesi pelaksanaan PTSL hingga sampai saat ini berjalan lancar, sehingga digelar penyuluhan PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan Muspika Sagaranten Kepada masyarakat pada bulan Nopember 2023 lalu.

“Sebelumnya, saat penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri, Camat Sagaranten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten sukabumi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,”pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Siaga Bencana: Ketua DPRD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Penghujan

18 Desember 2024 - 14:34 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Krisis BBM Landa Wilayah VII Sukabumi, Jalan Sukabumi-Sagaranten Terputus, Distribusi Tersendat Parah

4 Desember 2024 - 22:22 WIB

SPBU Purabaya tidak ada pasokan BBM akibat jalan terputus Rabu (4/12/2024)

Ketua DPRD Sukabumi Himbau Pemerintah Daerah Cepat Tanggap Atas Bencana Banjir dan Longsor

4 Desember 2024 - 11:37 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba

17 September 2024 - 15:17 WIB

Daftar 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Yang Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

3 September 2024 - 10:03 WIB

Daftar 35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Yang Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program SAKERSA DIGITEK untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

1 September 2024 - 17:24 WIB

Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Sukabumi Luncurkan Program SAKERSA DIGITEK untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Trending di Laporan: Ijus Agus Suhandi
error: Content is protected !!