JENTERANEWS.com – Kepala Desa Gunungbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, H.Jajat Sudrajat mengaku mekanisme pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya sudah sesuai dengan aturan.
“Kami bersama Ketua panitia PTSL dan jajaran saat pelaksanaan program PTSL telah sesuai regulasi dan tidak berani melanggar yang sudah diatur dari pemerintah,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Jumat, (29/3/2024).
H.Jajat, menegaskan, tak ada pungli seperti yang dituduhkan selama ini, apalagi yang dialamatkan kepadanya. Apalagi soal dugaan pungli yang dituduhkan sebesar Rp 1.000.000, sempat beredar di media lainnya.
“Soal itu kami luruskan persoalan ini, Desa Gunungbentang, tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Bahkan biaya tambahan, lalu kenapa orang lain menyebut di sini ada pungli kalau emang ada, bisa lapor ke saya dan kami pecat dan diserahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Saat ini di desa Gunungbentang mendapatkan kuota 500 bidang tanah untuk disertifikatkan melalui program PTSL, namun pemohon yang mengajukan mengurus PTSL kurang dari 500 pemohon, jadi satu pemohonnya ada yang mengajukan 3 bidang bahkan 4 bidang tanah. H. Jajat kembali menegaskan, pihak panitia tidak ada menarik tarif uang melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah kepada pemohon.
“Memang ada biaya administrasi, namun itu untuk pembiayaan tiga kegiatan dalam persiapan PTSL antara lain, menyiapkan berkas dokumen, materai, pengadaan patok dan operasional petugas panitia. Hal ini seusai regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” terangnya.
H.jajat berharap, Pemerintah Desa Gunungbentang terus memaksimalkan upaya mengurangi permasalahan tanah dengan melaksanakan program PTSL yang telah diatur dalam instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
“Tanah warga di desa Gunungbentang ini agar dapat kepastian hukum atas hak atas tanah kepemilikannya mereka masing-masing, dengan mengikuti program PTSL ini,” ujarnya.
Dia menambahkan prosesi pelaksanaan PTSL hingga sampai saat ini berjalan lancar, sehingga digelar penyuluhan PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dan Muspika Sagaranten Kepada masyarakat pada bulan Nopember 2023 lalu.
“Sebelumnya, saat penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dihadiri, Camat Sagaranten, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten sukabumi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,”pungkasnya.(*)