Menu

Mode Gelap

Laporan: Ijus Agus Suhandi · 12 Jan 2026 16:09 WIB

Kejar Regulasi Responsif, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bedah Dua Raperda Strategis Bersama Dishub


					Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan saat membahas pendalaman materi dua Raperda strategis terkait Perhubungan dan Ketertiban Umum di Gedung DPRD, Senin (12/1/2026). Perbesar

Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan saat membahas pendalaman materi dua Raperda strategis terkait Perhubungan dan Ketertiban Umum di Gedung DPRD, Senin (12/1/2026).

JENTERANEWS.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmen legislasi yang kuat di awal tahun 2026. Melalui rapat kerja intensif yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, Bapemperda membedah materi muatan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, namun juga aplikatif dalam menjawab dinamika lapangan.

Dalam agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, pembahasan difokuskan pada pendalaman materi dua Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan: Mengatur tata kelola transportasi yang lebih modern dan terintegrasi.

  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat: Menjadi payung hukum bagi stabilitas sosial dan penegakan aturan di tengah masyarakat.

Kedua regulasi ini dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin tertibnya pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat kerja ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi forum diskusi komprehensif. Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya menyelaraskan substansi regulasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Poin-poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi meliputi:

  • Penajaman Norma Hukum: Memastikan pasal-pasal yang disusun tidak multitafsir.

  • Pembagian Kewenangan: Memperjelas batasan tugas antar perangkat daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.

  • Efektivitas Implementasi: Merancang mekanisme agar peraturan dapat dieksekusi secara optimal tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

“Bapemperda menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan aktual dalam pengelolaan perhubungan dan penegakan ketertiban umum.”

Melalui pendalaman materi ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai lembaga legislatif yang responsif dan adaptif. Upaya ini merupakan bentuk ikhtiar parlemen daerah untuk menghadirkan produk hukum yang berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Diharapkan, dengan rampungnya pembahasan kedua Raperda ini, Kabupaten Sukabumi akan memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan sistem perhubungan yang tertib serta lingkungan masyarakat yang aman, tenteram, dan terlindungi.(*)


Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Bocah Tewas Tertembak Senapan Angin, Polres Sukabumi Kota Tunggu Langkah Keluarga

9 Februari 2026 - 22:02 WIB

Suasana di ruang tunggu fasilitas kesehatan, tempat di mana pihak kepolisian dan keluarga diduga berkumpul terkait kasus meninggalnya bocah perempuan akibat tertembak senapan angin oleh ayah tirinya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Betha Medika, Sukabumi, sebelum menghembuskan napas terakhir.

Drama Begal di Cisaat Ternyata Rekayasa: Sopir Sayur Ikat Diri Sendiri Demi Hindari Utang

31 Januari 2026 - 13:16 WIB

Pria berinisial N (kiri) saat memberikan keterangan kepada Kapolsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto (kanan) di Mapolsek Cisaat, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). N akhirnya mengakui bahwa narasi pembegalan yang menimpa dirinya hanyalah rekayasa demi menghindari kewajiban melunasi utang dan biaya pernikahan.

Sidak Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan HGU Ilegal dan Alih Fungsi Lahan di Cidolog: Negara Berpotensi Rugi

21 Januari 2026 - 17:29 WIB

Suasana rapat koordinasi dalam rangka kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi di Desa Cidolog, Rabu (21/1/2026). Pertemuan yang turut dihadiri oleh unsur dinas terkait dan pemerintah setempat ini membahas temuan krusial mengenai dugaan pelanggaran izin HGU dan alih fungsi lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Sukabumi Siaga Bencana: Ketua DPRD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Penghujan

18 Desember 2024 - 14:34 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Krisis BBM Landa Wilayah VII Sukabumi, Jalan Sukabumi-Sagaranten Terputus, Distribusi Tersendat Parah

4 Desember 2024 - 22:22 WIB

SPBU Purabaya tidak ada pasokan BBM akibat jalan terputus Rabu (4/12/2024)

Ketua DPRD Sukabumi Himbau Pemerintah Daerah Cepat Tanggap Atas Bencana Banjir dan Longsor

4 Desember 2024 - 11:37 WIB

Trending di Laporan: Ijus Agus Suhandi