JENTERANEWS.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmen legislasi yang kuat di awal tahun 2026. Melalui rapat kerja intensif yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, Bapemperda membedah materi muatan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara yuridis, namun juga aplikatif dalam menjawab dinamika lapangan.
Dalam agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, pembahasan difokuskan pada pendalaman materi dua Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yaitu:
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan: Mengatur tata kelola transportasi yang lebih modern dan terintegrasi.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat: Menjadi payung hukum bagi stabilitas sosial dan penegakan aturan di tengah masyarakat.
Kedua regulasi ini dinilai memiliki urgensi tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin tertibnya pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat kerja ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi forum diskusi komprehensif. Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya menyelaraskan substansi regulasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Poin-poin krusial yang menjadi sorotan dalam diskusi meliputi:
-
Penajaman Norma Hukum: Memastikan pasal-pasal yang disusun tidak multitafsir.
-
Pembagian Kewenangan: Memperjelas batasan tugas antar perangkat daerah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
-
Efektivitas Implementasi: Merancang mekanisme agar peraturan dapat dieksekusi secara optimal tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
“Bapemperda menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan aktual dalam pengelolaan perhubungan dan penegakan ketertiban umum.”
Melalui pendalaman materi ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai lembaga legislatif yang responsif dan adaptif. Upaya ini merupakan bentuk ikhtiar parlemen daerah untuk menghadirkan produk hukum yang berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Diharapkan, dengan rampungnya pembahasan kedua Raperda ini, Kabupaten Sukabumi akan memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan sistem perhubungan yang tertib serta lingkungan masyarakat yang aman, tenteram, dan terlindungi.(*)















