JENTERANEWS.com – Fungsi pengawasan (controlling) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali bertaji. Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Rabu (21/1/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengungkap sejumlah temuan krusial terkait carut-marut pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, kunjungan ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi berat yang dilakukan pihak pengelola perkebunan. Temuan tersebut mencakup status izin yang kedaluwarsa hingga alih fungsi komoditas yang dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Dalam monitoring lapangan yang turut dihadiri Kepala Bidang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, Komisi I menemukan fakta bahwa pihak perusahaan pemegang HGU diduga kuat tidak melakukan proses perpanjangan izin selama bertahun-tahun. Hal ini secara otomatis menggugurkan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan negara tersebut.
Sorotan tajam DPRD juga tertuju pada perubahan lanskap perkebunan. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi komoditas karet, kini telah beralih rupa menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan jenis tanaman ini dilakukan tanpa mengantongi izin diversifikasi, sebuah langkah yang dinilai DPRD sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan perkebunan.
Iwan Ridwan, politisi dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa pembiaran terhadap status HGU yang mati memiliki implikasi hukum dan ekonomi yang luas.
“Ketika perpanjangan HGU tidak diproses, legalitas perusahaan hilang. Dampak dominonya adalah kewajiban pajak yang tidak tertunaikan. Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara,” tegas Iwan di sela-sela kunjungan.
Kritik DPRD diperkuat oleh data teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil penilaian, kondisi perkebunan tersebut berada pada Kelas V atau kategori “Kurang Sekali”. Predikat ini menjadi bukti sahih bahwa lahan tersebut tidak dikelola secara optimal dan produktif oleh pihak perusahaan.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas. Mereka bersepakat mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera mengambil alih dan menyikapi status eks HGU perkebunan Cidolog sesuai koridor hukum.
DPRD merekomendasikan agar lahan eks HGU yang bermasalah tersebut dijadikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, yang memprioritaskan redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat.
“Keadilan dalam memperoleh hak memanfaatkan tanah negara, khususnya bagi masyarakat kecil, akan terus kami perjuangkan. Tidak boleh hanya perusahaan besar yang menikmati, rakyat kecil juga harus mendapat kesempatan yang sama agar kesejahteraan mereka meningkat,” pungkas Iwan menutup pernyataannya.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Camat Cidolog, serta Kepala Desa Cidolog. Kehadiran unsur DPTR dalam rombongan tersebut diharapkan menjadi katalisator dalam memperkuat penataan ruang dan memastikan kepastian hukum pertanahan di wilayah Cidolog segera terwujud.(*)















