JENTERANEWS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Bima Arya menyatakan, pelaksanaan pelantikan tidak bisa dilakukan serentak karena beberapa daerah masih terlibat dalam proses hukum, baik yang mengajukan gugatan maupun yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan, ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU. Nah, ini kami harus rencanakan semuanya, enggak bisa terpisah,” ujar Bima saat menjelaskan langkah koordinasi yang sedang dilakukan dengan MK dan KPU dalam rapat-rapat intensif.
Bima juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah tidak dapat menunggu seluruh proses selesai, mengingat beberapa daerah tidak menghadapi masalah hukum. Jika pelantikan dilakukan secara serentak, hal ini dapat mengurangi masa jabatan kepala daerah yang terpilih, karena bisa menyebabkan penundaan hingga 3-4 bulan.
“Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa batas akhir permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 akan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Setelah permohonan masuk, MK memberikan catatan untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan tersebut. Setelah tahapan perbaikan selesai, perkara yang masuk akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Suhartoyo menjelaskan bahwa setelah proses registrasi, MK akan segera menggelar pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Pemeriksaan pendahuluan gelombang kedua akan berlangsung pada 9 hingga 14 Januari 2025. Kemudian, MK akan melanjutkan ke tahapan persidangan yang akan berlangsung maraton, dimulai pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 untuk gelombang pertama, dilanjutkan pada 12 hingga 17 Februari 2025 untuk gelombang kedua.
Proses persidangan lanjutan untuk pengambilan keputusan dijadwalkan antara 14 hingga 25 Februari 2025, dengan pembacaan putusan sengketa Pilkada dijadwalkan pada 24 Februari hingga 11 Maret 2025. Seluruh tahapan dan jadwal ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Koordinasi antara Wamendagri, MK, dan KPU menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)















