JENTERANEWS.com – Sebuah peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis menggemparkan Kampung Duku Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (29/12) pukul 09.45 WIB. Seorang pria berinisial G (59 tahun) tega menyiram air keras kepada istrinya, DK (46 tahun), yang mengakibatkan tiga anggota keluarga lainnya turut menjadi korban.
Aksi brutal pelaku dipicu oleh rasa cemburu. Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, G menuduh istrinya sering berkomunikasi melalui pesan singkat dengan pria lain. Korban juga disebut kerap meminta pisah atau cerai kepada pelaku.
Akibat penyiraman air keras tersebut, selain sang istri, tiga anggota keluarga lain turut menjadi korban, yakni MSA (18 tahun) dan AG (12 tahun), yang merupakan anak korban, serta seorang cucu berinisial D (4 tahun). Keempat korban segera dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis.
Humas RSUD Sekarwangi Cibadak, M Rizal Perdana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat pasien yang diduga menjadi korban penyiraman air keras. Rizal menjelaskan bahwa dua pasien telah diperbolehkan pulang, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif. “Yang dirawat di RSUD Sekarwangi saat ini adalah ibu dan anak keduanya. Untuk anak pertama sudah bisa pulang, sementara si ibu dan anak kedua masih dirawat di sini karena lukanya cukup parah,” ungkap Rizal pada Senin (30/12/2024).
Rizal menambahkan bahwa kondisi kedua pasien yang masih dirawat cukup serius. “Ibunya mengalami luka bakar 45 persen dan si anak mengalami luka 13 persen,” jelasnya.
Kapolsek Nagrak, IPTU Asep Suhriat, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus KDRT ini. “Pelaku (suami) cemburu kepada korban (istri) karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain yang tidak dikenal pelaku. Korban juga selalu meminta pisah atau cerai kepada suaminya,” ungkap Asep Suhriat.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi untuk pengobatan lebih lanjut dan telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.(*)















