JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, pada Selasa (14/1/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Raperda tentang Jasa Lingkungan
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Raperda tentang jasa lingkungan hidup. Beliau menekankan pentingnya Raperda ini sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan.
“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkap Bupati.
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu faktor krusial yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi, diperlukan regulasi yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab. Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya.
Mengenai Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat, khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Meskipun demikian, Pemkab Sukabumi menyambut baik inisiatif Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.
“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, diharapkan pembahasan dan penetapan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.(*)















