Menu

Mode Gelap

News · 14 Jan 2025 15:56 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan DPRD Atas Tiga Raperda Strategis


					Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/2025). Perbesar

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan DPRD atas tiga Raperda penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa (14/1/2025).

JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, pada Selasa (14/1/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
  • Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
  • Raperda tentang Jasa Lingkungan

Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Raperda tentang jasa lingkungan hidup. Beliau menekankan pentingnya Raperda ini sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan.

“Kami berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkap Bupati.

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu faktor krusial yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi, diperlukan regulasi yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi di wilayah Kab. Sukabumi maka perlu segera menetapkan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi melalui peraturan daerah sebagaimana diperintahkan undang-undang,” terangnya.

Mengenai Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat, khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Meskipun demikian, Pemkab Sukabumi menyambut baik inisiatif Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, diharapkan pembahasan dan penetapan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.(*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Trending di News