Kontributor: Irwan
JENTERANEWS.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan serius di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 127 kasus terjadi sepanjang tahun 2024, dengan jumlah korban mencapai 138 orang.
Kepala UPTD PPA Kota Sukabumi, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan pelayanan terhadap 127 kasus kekerasan, baik fisik maupun psikis. Rinciannya, terdapat 55 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dan 72 kasus menimpa anak-anak. Dari total korban, 55 di antaranya adalah perempuan dewasa, sementara sisanya merupakan anak-anak, terdiri dari 41 anak laki-laki dan 42 anak perempuan.
“Kami melakukan pendampingan dan pelayanan terhadap 127 kasus kekerasan fisik maupun psikis. Dari jumlah itu, sebanyak 55 kasus kekerasan perempuan dewasa dan 72 kasus kekerasan anak,” ujar Hendra pada Selasa (14/1).
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan bahwa jenis kekerasan yang dialami berbeda antara perempuan dewasa dan anak-anak. Pada perempuan dewasa, kekerasan psikis mendominasi, disusul satu kasus kekerasan fisik dan 11 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara itu, pada anak-anak, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi, diikuti kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
“Kekerasan yang dialami perempuan dewasa paling banyak berkaitan psikis. Sisanya kekerasan fisik satu kasus dan KDRT ada 11 kasus. Sementara pada anak kebanyakan kasus kekerasan seksual. Sisanya fisik, psikis dan penelantaran,” terang Hendra.
Hendra juga menyoroti adanya peningkatan jumlah pelaporan kasus kekerasan selama tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengaitkan peningkatan ini dengan upaya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Sukabumi.
“Setiap kali sosialisasi, sekaligus kami membuka layanan penyuluhan dan layanan konseling. Sementara untuk penanganan, lebih banyak berfokus pada pendampingan seperti psikologi, hukum dan sosial. Kami punya tenaga ahli psikolog dan hukum,” pungkas Hendra.
Peningkatan jumlah pelaporan ini dapat diinterpretasikan sebagai indikasi semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Meskipun demikian, angka kasus yang masih tinggi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu terus ditingkatkan dan diperkuat.(*)















