Menu

Mode Gelap

News · 29 Mei 2025 17:16 WIB

Konflik Lahan Memanas: Proyek Camping Ground PT Bogorindo Cemerlang di Sukabumi Diduga Tanpa Izin dan Picu Sengketa Tanah


					Terlihat area lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris dan PT Bogorindo Cemerlang terkait proyek pembangunan Camping Ground di Sukabumi. Sengketa ini memanas karena pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dan proyek diduga belum memiliki izin resmi. Perbesar

Terlihat area lahan yang menjadi sengketa antara ahli waris dan PT Bogorindo Cemerlang terkait proyek pembangunan Camping Ground di Sukabumi. Sengketa ini memanas karena pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dan proyek diduga belum memiliki izin resmi.

JENTERANEWS.com – Wacana pembangunan “Camping Ground” oleh PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Blok Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam. Proyek ambisius ini tidak hanya diduga belum mengantongi izin resmi, tetapi juga memicu konflik sengketa lahan serius dengan ahli waris pemilik sebelumnya.

Tri Pramono, perwakilan keluarga ahli waris dari almarhum Abdullah Talib, dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang saat ini tengah digarap oleh PT Bogorindo merupakan bagian integral dari tanah milik keluarganya. Ia mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legal yang sah untuk melakukan aktivitas di atas tanah yang mereka klaim.

“Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini, memang dikenal dengan nama Blok Abdullah. Awalnya seluas 58 hektare, kecuali sebagian kecil dengan Kutipan C yang berada di Desa Pamuruyan. Sisanya belum pernah dijual atau dialihkan oleh ahli waris,” ungkap Tri kepada awak media, Kamis (29/05/2025), sembari menunjukkan berkas-berkas pendukung klaim mereka.

Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menghubungi PT Bogorindo untuk meminta penghentian kegiatan penggarapan. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi tumpang tindih kepemilikan yang dapat berujung pada konflik hukum yang lebih besar. “Hari ini kuasa ahli waris juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap karena statusnya masih dalam klaim ahli waris,” tegasnya.

Terkait isu perizinan pembangunan Camping Ground dan status kepemilikan lahan, Tri menyebut bahwa hingga kini belum ada kepastian. Bahkan, ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi mengenai status lahan tersebut. “Menurut informasi yang kami terima, izin pembangunan belum ada. Bahkan dari BPN pun belum bisa menjelaskan secara pasti. Status lahan ini pun masih kosong,” terangnya, menambah daftar pertanyaan besar terkait proyek ini.

Menyikapi kebuntuan ini, pihak ahli waris tidak tinggal diam. Melalui Pemerintah Desa Tenjojaya, mereka telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Sukabumi pada 20 Mei 2025, yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR BPN Jawa Barat. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi serta peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Surat dari Pemerintah Desa Tenjojaya kepada BPN Sukabumi, bernomor: 500.17/165-Pem/2025, dengan lampiran permohonan peninjauan kembali SHGB atas nama PT. Bogorindo Cemerlang, secara jelas menunjukkan bahwa Desa Tenjojaya mendukung upaya ahli waris untuk mendapatkan kejelasan status lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Tenjojaya, Jamalludin Azis, pada 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H. (Terlampir pada berkas yang diunggah)

Tri menambahkan, lahan yang diklaim tersebut memang sudah lama tidak digarap oleh masyarakat sekitar. Namun, ia menekankan bahwa berdasarkan dokumen otentik seperti Kutipan C tahun 1973, tanah seluas 58 hektare itu tercatat masih atas nama Abdullah Talib dan belum pernah dialihkan secara sah.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lima bulan. Kami bahkan telah melakukan pematokan terhadap lahan yang kami klaim sebagai milik ahli waris,” kata Tri, menunjukkan keseriusan pihak keluarga dalam mempertahankan haknya.

Pramono, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa pihak keluarga siap mundur dari klaim jika PT Bogorindo dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan legal. “Kalau memang benar lahan itu milik PT Bogorindo, tunjukkan bukti surat kepemilikannya. Kalau ada dan sah, kami akan mundur,” pungkasnya, membuka pintu untuk penyelesaian damai jika ada dasar hukum yang jelas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat terkait kepemilikan tanah. Semua mata kini tertuju pada respons PT Bogorindo Cemerlang dan pihak berwenang untuk mencari jalan keluar yang adil dan transparan.(*MA*)

[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 247 kali

Baca Lainnya

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Harga Elpiji 12 Kg Merangkak Naik, Menteri ESDM Bahlil Pastikan Pasokan Gas 3 Kg Aman

18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Fakta: BMKG Bantah Isu Musim Kemarau 2026 sebagai yang Terparah dalam 30 Tahun Terakhir

15 April 2026 - 19:53 WIB

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).
Trending di News