JENTERANEWS.com – Wacana pembangunan “Camping Ground” oleh PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Blok Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan tajam. Proyek ambisius ini tidak hanya diduga belum mengantongi izin resmi, tetapi juga memicu konflik sengketa lahan serius dengan ahli waris pemilik sebelumnya.
Tri Pramono, perwakilan keluarga ahli waris dari almarhum Abdullah Talib, dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang saat ini tengah digarap oleh PT Bogorindo merupakan bagian integral dari tanah milik keluarganya. Ia mengklaim bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legal yang sah untuk melakukan aktivitas di atas tanah yang mereka klaim.
“Berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini, memang dikenal dengan nama Blok Abdullah. Awalnya seluas 58 hektare, kecuali sebagian kecil dengan Kutipan C yang berada di Desa Pamuruyan. Sisanya belum pernah dijual atau dialihkan oleh ahli waris,” ungkap Tri kepada awak media, Kamis (29/05/2025), sembari menunjukkan berkas-berkas pendukung klaim mereka.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menghubungi PT Bogorindo untuk meminta penghentian kegiatan penggarapan. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi tumpang tindih kepemilikan yang dapat berujung pada konflik hukum yang lebih besar. “Hari ini kuasa ahli waris juga menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap karena statusnya masih dalam klaim ahli waris,” tegasnya.
Terkait isu perizinan pembangunan Camping Ground dan status kepemilikan lahan, Tri menyebut bahwa hingga kini belum ada kepastian. Bahkan, ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi mengenai status lahan tersebut. “Menurut informasi yang kami terima, izin pembangunan belum ada. Bahkan dari BPN pun belum bisa menjelaskan secara pasti. Status lahan ini pun masih kosong,” terangnya, menambah daftar pertanyaan besar terkait proyek ini.
Menyikapi kebuntuan ini, pihak ahli waris tidak tinggal diam. Melalui Pemerintah Desa Tenjojaya, mereka telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Sukabumi pada 20 Mei 2025, yang kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR BPN Jawa Barat. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi serta peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Bogorindo Cemerlang di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Surat dari Pemerintah Desa Tenjojaya kepada BPN Sukabumi, bernomor: 500.17/165-Pem/2025, dengan lampiran permohonan peninjauan kembali SHGB atas nama PT. Bogorindo Cemerlang, secara jelas menunjukkan bahwa Desa Tenjojaya mendukung upaya ahli waris untuk mendapatkan kejelasan status lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Tenjojaya, Jamalludin Azis, pada 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H. (Terlampir pada berkas yang diunggah)
Tri menambahkan, lahan yang diklaim tersebut memang sudah lama tidak digarap oleh masyarakat sekitar. Namun, ia menekankan bahwa berdasarkan dokumen otentik seperti Kutipan C tahun 1973, tanah seluas 58 hektare itu tercatat masih atas nama Abdullah Talib dan belum pernah dialihkan secara sah.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lima bulan. Kami bahkan telah melakukan pematokan terhadap lahan yang kami klaim sebagai milik ahli waris,” kata Tri, menunjukkan keseriusan pihak keluarga dalam mempertahankan haknya.
Pramono, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat, menegaskan bahwa pihak keluarga siap mundur dari klaim jika PT Bogorindo dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan legal. “Kalau memang benar lahan itu milik PT Bogorindo, tunjukkan bukti surat kepemilikannya. Kalau ada dan sah, kami akan mundur,” pungkasnya, membuka pintu untuk penyelesaian damai jika ada dasar hukum yang jelas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat terkait kepemilikan tanah. Semua mata kini tertuju pada respons PT Bogorindo Cemerlang dan pihak berwenang untuk mencari jalan keluar yang adil dan transparan.(*MA*)
[Hamjah]