JENTERANEWS.com – Tahapan krusial Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, periode 2025–2030, telah tercapai. Bertempat di Aula Bale Desa Pawenang, Rabu (19/11/2025), Panitia Pemilihan resmi menetapkan dua orang Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Kepala Desa.
Pemilihan PAW ini dilaksanakan menyusul wafatnya Kepala Desa definitif sebelumnya, Deni Kurniawan, yang meninggalkan sisa masa jabatan murni kurang lebih lima tahun. Sesuai amanat perundang-undangan seperti UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya termasuk Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Sukabumi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Proses Administrasi Tuntas, Dua Balon Ditetapkan
Ketua Pilkades PAW Desa Pawenang, Nana Sujana, menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah selesai pada 17 November 2025, pukul 24.00 WIB. Dari keseluruhan pendaftar, hanya ada dua nama yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami sudah meneliti berkas-berkas para Bakal Calon, semuanya sudah lulus secara administrasi. Maka hari ini dilaksanakan penetapan bakal calon menjadi calon yang berhak maju pada pemilihan,” ujar Nana usai acara penetapan.
Nana menambahkan, penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno Panitia setelah sehari sebelumnya meneliti dan memverifikasi berkas-berkas Balon.
Dua Bakal Calon Kepala Desa PAW Desa Pawenang yang secara resmi telah ditetapkan dan akan maju dalam pemilihan adalah:
-
Hilman Nulhakim
-
Zhohar Ismaya Subur
Pesan Camat: Jaga Kondusivitas dan Legowo
Camat Nagrak, Adang Sutianda, S.IP, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya menjadikan proses pemilihan ini sebagai ajang pencarian pemimpin yang demokratis dan amanah sesuai harapan masyarakat.
Adang mengapresikan seluruh tahapan yang sejauh ini berlangsung kondusif dan berharap situasi tersebut dapat dipertahankan hingga hari pemilihan. Ia secara tegas meminta semua pihak untuk menaati aturan dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu suasana di Desa Pawenang.
“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu maksimum tiga orang, apabila lebih harus dilakukan Ujikom. Nah, di Desa Pawenang kan yang mendaftarnya hanya dua orang, artinya proses ke tahapan selanjutnya sudah boleh dilaksanakan, termasuk hari ini penetapan calon,” tegas Camat Adang, mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana calon PAW minimal harus dua orang.
Ia berpesan kepada kedua calon untuk mengikuti semua mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan Panitia. Camat Adang juga menekankan pentingnya sikap legowo dari semua Balon dalam menerima hasil akhir.
“Penetapan Balon menjadi calon ini akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu pemilihan yang akan digelar lewat Musdes pada tanggal 23 November 2025. Saya harap semua calon bisa terpilih secara demokratis bisa menerima hasilnya,” pungkas Adang, mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Forkopimcam jika terdapat hal-hal yang perlu dikomunikasikan.
Dengan penetapan ini, Desa Pawenang bersiap menyambut Musyawarah Desa (Musdes) yang akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Desa Pawenang hingga periode 2030. (*)
Kor : Aab
Editor : Mia















