Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 10 Apr 2026 08:56 WIB

Kemenkes Klarifikasi Surat Peralihan Status Non-ASN: Murni Pendataan, Bukan Pengangkatan CPNS Otomatis


					dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI. Dalam penjelasan resminya melalui video, dr. Azhar memberikan klarifikasi tegas mengenai surat yang beredar terkait peralihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS. Beliau menekankan bahwa langkah tersebut murni merupakan pendataan dan inventarisasi internal untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan di RS Vertikal Kemenkes, bukan pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Seluruh proses pengadaan CPNS akan tetap mengikuti aturan resmi nasional melalui KemenPANRB dan BKN. (Foto: Dok. Kemenkes) Perbesar

dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI. Dalam penjelasan resminya melalui video, dr. Azhar memberikan klarifikasi tegas mengenai surat yang beredar terkait peralihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS. Beliau menekankan bahwa langkah tersebut murni merupakan pendataan dan inventarisasi internal untuk memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan di RS Vertikal Kemenkes, bukan pengangkatan otomatis menjadi CPNS. Seluruh proses pengadaan CPNS akan tetap mengikuti aturan resmi nasional melalui KemenPANRB dan BKN. (Foto: Dok. Kemenkes)

JENTERANEWS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan angkat bicara guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang tengah beredar di masyarakat terkait surat peralihan status pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemenkes secara tegas menyatakan bahwa surat tersebut diedarkan murni untuk keperluan pendataan, bukan sebagai jaminan pengangkatan secara otomatis.

Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, menyusul ramainya perbincangan mengenai Surat Sesditjen Kesehatan Lanjutan Nomor: KP.01.01/D1/2611/2026.

Dalam keterangannya, dr. Azhar menekankan agar masyarakat dan para tenaga kesehatan tidak salah menafsirkan edaran tersebut.

“Bapak/Ibu semua yang saya hormati, surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan merupakan surat proses pengangkatan sebagai CPNS,” tegas dr. Azhar dalam keterangan videonya, Jumat (10/4/2026).

Langkah Inventarisasi Strategis

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa langkah administratif ini merupakan bentuk inventarisasi dan pemetaan internal. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun data akurat mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan yang saat ini mengabdi di berbagai Rumah Sakit (RS) Vertikal di bawah naungan Kemenkes, namun belum berstatus CPNS.

Data yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai landasan strategis bagi pemerintah dalam memproyeksikan kebutuhan tenaga kesehatan sebagai dasar perumusan kebijakan di masa depan.

“Tujuan daripada surat ini adalah kami ingin mendata daripada tenaga-tenaga kesehatan kami yang ada di rumah sakit di Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa PENDATAAN, BUKAN pengangkatan sebagai CPNS,” tambahnya memberikan penekanan.

Sesuai Jalur Resmi KemenPANRB dan BKN

Terkait desas-desus mekanisme pengangkatan, Dirjen Kesehatan Lanjutan kembali mengingatkan publik bahwa seluruh proses pengadaan dan pengangkatan CPNS tetap terpusat dan wajib tunduk pada aturan resmi perundang-undangan tingkat nasional. Kemenkes tidak memiliki otoritas tunggal untuk melakukan pengangkatan di luar prosedur yang berlaku.

“Selanjutnya perlu kami tegaskan di sini, bahwa semua pengangkatan PNS tentunya harus mengikuti peraturan-peraturan yang ada, yang dalam hal ini tentunya akan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” paparnya.

Menutup penjelasannya, dr. Azhar Jaya mewakili pihak kementerian menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan polemik yang sempat muncul akibat misinterpretasi surat tersebut.

“Demikian klarifikasi yang bisa saya lakukan. Kami mohon maaf jika ini menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tutupnya.

Dengan terbitnya penjelasan resmi ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan Non-ASN di lingkungan Kemenkes serta masyarakat luas dapat memahami konteks edaran tersebut secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(*)


Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

164 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Pemkab Sukabumi Berpacu Validasi Data Jelang Tenggat Akhir April

16 April 2026 - 10:30 WIB

BPJS Kesehatan Resmi Luncurkan 8 Program “Quick Wins

15 April 2026 - 19:39 WIB

KICK OFF QUICK WINS BPJS KESEHATAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran PANDAWA 24 Jam dan Kick Off Quick Wins Direksi periode 2026–2031 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu.

RSUD R. Syamsudin, S.H. Resmi Buka Layanan Kemoterapi Per Januari 2026

19 Desember 2025 - 19:06 WIB

Groundbreaking Gedung Karlinah RS DKH: Wakil Bupati Sukabumi Tegaskan RS DKH Mitra Strategis Perkuat Layanan Kesehatan

10 November 2025 - 21:26 WIB

Groundbreaking Gedung Karlinah RS DKH: Wakil Bupati Sukabumi Tegaskan RS DKH Mitra Strategis Perkuat Layanan Kesehatan

Dokkes Polres Sukabumi Buka Layanan Kesehatan Darurat untuk Korban Banjir Cisolok

29 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Dokkes Polres Sukabumi Buka Layanan Kesehatan Darurat untuk Korban Banjir Cisolok

Komitmen Kuat Lintas Sektor: Pemerintah Perkuat Pengawalan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG)

8 Oktober 2025 - 22:06 WIB

Sinergi Kunci Pengawalan MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Kepala BPOM Taruna Ikrar (kiri) dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) serta peserta lain saat Rapat Koordinasi lanjutan di Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Trending di Kesehatan