JENTERANEWS.com – PT Pertamina (Persero) secara resmi memberlakukan kebijakan penyesuaian harga untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan harga meliputi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kebijakan harga baru ini mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 April 2026.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Pertamina, kenaikan harga ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan juga diikuti dengan penyesuaian proporsional di sejumlah provinsi lainnya di seluruh Indonesia.
Berikut adalah rincian perubahan harga BBM nonsubsidi untuk wilayah DKI Jakarta:
-
Pertamax Turbo: Naik menjadi Rp19.400 per liter, dari harga sebelumnya yang dipatok Rp13.100 per liter pada 1 April 2026.
-
Dexlite: Ditetapkan menjadi Rp23.600 per liter, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya Rp14.200 per liter.
-
Pertamina Dex: Kini dibanderol seharga Rp23.900 per liter, naik dari harga awal bulan yang berada di level Rp14.500 per liter.
Harga Pertamax dan BBM Subsidi Tetap Stabil
Kendati terjadi lonjakan pada ketiga jenis bahan bakar tersebut, Pertamina memastikan bahwa harga sejumlah BBM jenis lainnya tidak mengalami perubahan.
Untuk kategori nonsubsidi lainnya, harga Pertamax (RON 92) masih dipertahankan pada angka Rp12.300 per liter, dan Pertamax Green tetap stabil di Rp12.900 per liter.
Di samping itu, pemerintah melalui Pertamina juga menjamin bahwa harga BBM bersubsidi tidak terdampak oleh penyesuaian ini. Harga Pertalite tetap dipatok di level Rp10.000 per liter, sementara Biosolar dipertahankan pada harga Rp6.800 per liter.
Landasan Penyesuaian Harga
Dalam keterangan resminya, pihak Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM umum ini merupakan langkah berkala yang dilakukan perusahaan. Implementasi ini didasarkan pada ketentuan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum—baik jenis bensin maupun minyak solar—yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyesuaian formula tersebut merujuk pada regulasi pemerintah, yakni selaras dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan regulasi perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Bagi masyarakat luas yang ingin memantau rincian perubahan harga BBM di masing-masing wilayah secara aktual, daftar harga terbaru dapat diakses secara langsung melalui situs resmi perusahaan maupun aplikasi MyPertamina.(*)















