Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jul 2025 17:48 WIB

Ahli di Persidangan: Kasus Arsitek Tipu Pengusaha Bukan Wanprestasi, Tapi Murni Pidana


					Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir, saat memberikan kesaksiannya di PN Sukabumi. Ia menegaskan kasus ini murni pidana penipuan karena niat jahat (mens rea) sudah ada sejak awal. Perbesar

Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir, saat memberikan kesaksiannya di PN Sukabumi. Ia menegaskan kasus ini murni pidana penipuan karena niat jahat (mens rea) sudah ada sejak awal.

JENTERANEWS.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa arsitek Doddy Anwar Setiawan memasuki babak krusial. Dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dua saksi ahli membeberkan analisis yang memberatkan terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan tindak pidana murni.

Korban, pengusaha restoran ternama di Kota Sukabumi, Evi H (50), menuding Doddy telah merugikannya sebesar Rp810 juta dalam proyek pembangunan rumah. Kontrak senilai Rp1,8 miliar yang telah dilunasi Evi ternyata tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang baru mencapai 55 persen.

“Keterangan para ahli hari ini sangat menguatkan. Ini bukan wanprestasi, ini penipuan dan penggelapan,” tegas Evi dengan nada mantap usai persidangan. “Kerugian saya Rp810 juta dari kontrak yang sudah saya bayar lunas. Saya harap hukum ditegakkan seadil-adilnya.”

Kekecewaan Evi memuncak saat melihat sikap terdakwa yang dinilainya tidak menunjukkan penyesalan. “Sejak awal sidang, saya tidak melihat ada rasa bersalah darinya, padahal semua bukti dan saksi sudah sangat jelas,” imbuhnya.

Di muka sidang, Ahli Bidang Teknik Bangunan Gedung dan Manajemen Konstruksi, Sukarno Artama, memaparkan hasil auditnya yang teliti. Ia menemukan sejumlah kejanggalan fatal antara kontrak dan realisasi di lapangan.

“Metode saya adalah verifikasi data primer dan sekunder langsung ke lokasi proyek,” jelas Sukarno. “Contoh paling sederhana dan kasat mata adalah ukuran galian tanah. Di kontrak tertulis 5×10 meter, tapi kenyataannya di lapangan hanya 5×8 meter. Itu jelas tidak sesuai spesifikasi.”

Setelah melakukan kalkulasi profesional, Sukarno menyimpulkan progres pembangunan hanya mencapai 55 persen. “Nilai pekerjaan sebesar 55 persen itu maksimal sekitar Rp1 miliar. Karena korban sudah membayar lunas Rp1,8 miliar, maka ada selisih sekitar Rp800 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” terangnya.

Analisis teknis tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Dr. Djisman Samosir, S.H., M.H. Ia dengan tegas membedakan kasus ini dari wanprestasi (pelanggaran kontrak).

“Jaksa sudah memaparkan kronologinya. Ada kesepakatan membangun rumah dengan nilai yang sudah dilunasi, namun pembangunan tidak selesai. Ini sudah memenuhi unsur kebohongan sebagai syarat tindak pidana penipuan,” tegas Djisman.

Menurutnya, letak perbedaan krusial ada pada niat jahat (mens rea) terdakwa. “Kalau wanprestasi, ketidakmampuan atau kebohongan itu muncul di tengah atau akhir perjanjian. Namun dalam penipuan, kebohongan justru menjadi alat di awal untuk memperdaya orang agar menyerahkan sesuatu, dalam hal ini uang Rp1,8 miliar,” paparnya.

Djisman menambahkan, dana sisa sekitar Rp800 juta yang tidak digunakan untuk pembangunan sudah masuk dalam kategori penggelapan. “Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini bukan sekadar proyek yang molor atau salah hitung. Ini soal niat jahat dan pelanggaran hukum pidana,” cetusnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Doddy Anwar Setiawan. Evi berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan baginya.

“Saya serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Tapi saya ingin masyarakat waspada. Berhati-hatilah dalam memilih mitra kerja, karena yang saya alami ini sangat merugikan, tidak hanya finansial tapi juga psikologis,” tandasnya.(*)


Reporter : Awang

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 181 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum