JENTERANEWS.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa arsitek Doddy Anwar Setiawan memasuki babak krusial. Dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (3/7/2025), dua saksi ahli membeberkan analisis yang memberatkan terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan tindak pidana murni.
Korban, pengusaha restoran ternama di Kota Sukabumi, Evi H (50), menuding Doddy telah merugikannya sebesar Rp810 juta dalam proyek pembangunan rumah. Kontrak senilai Rp1,8 miliar yang telah dilunasi Evi ternyata tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang baru mencapai 55 persen.
“Keterangan para ahli hari ini sangat menguatkan. Ini bukan wanprestasi, ini penipuan dan penggelapan,” tegas Evi dengan nada mantap usai persidangan. “Kerugian saya Rp810 juta dari kontrak yang sudah saya bayar lunas. Saya harap hukum ditegakkan seadil-adilnya.”
Kekecewaan Evi memuncak saat melihat sikap terdakwa yang dinilainya tidak menunjukkan penyesalan. “Sejak awal sidang, saya tidak melihat ada rasa bersalah darinya, padahal semua bukti dan saksi sudah sangat jelas,” imbuhnya.
Di muka sidang, Ahli Bidang Teknik Bangunan Gedung dan Manajemen Konstruksi, Sukarno Artama, memaparkan hasil auditnya yang teliti. Ia menemukan sejumlah kejanggalan fatal antara kontrak dan realisasi di lapangan.
“Metode saya adalah verifikasi data primer dan sekunder langsung ke lokasi proyek,” jelas Sukarno. “Contoh paling sederhana dan kasat mata adalah ukuran galian tanah. Di kontrak tertulis 5×10 meter, tapi kenyataannya di lapangan hanya 5×8 meter. Itu jelas tidak sesuai spesifikasi.”
Setelah melakukan kalkulasi profesional, Sukarno menyimpulkan progres pembangunan hanya mencapai 55 persen. “Nilai pekerjaan sebesar 55 persen itu maksimal sekitar Rp1 miliar. Karena korban sudah membayar lunas Rp1,8 miliar, maka ada selisih sekitar Rp800 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” terangnya.
Analisis teknis tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Dr. Djisman Samosir, S.H., M.H. Ia dengan tegas membedakan kasus ini dari wanprestasi (pelanggaran kontrak).
“Jaksa sudah memaparkan kronologinya. Ada kesepakatan membangun rumah dengan nilai yang sudah dilunasi, namun pembangunan tidak selesai. Ini sudah memenuhi unsur kebohongan sebagai syarat tindak pidana penipuan,” tegas Djisman.
Menurutnya, letak perbedaan krusial ada pada niat jahat (mens rea) terdakwa. “Kalau wanprestasi, ketidakmampuan atau kebohongan itu muncul di tengah atau akhir perjanjian. Namun dalam penipuan, kebohongan justru menjadi alat di awal untuk memperdaya orang agar menyerahkan sesuatu, dalam hal ini uang Rp1,8 miliar,” paparnya.
Djisman menambahkan, dana sisa sekitar Rp800 juta yang tidak digunakan untuk pembangunan sudah masuk dalam kategori penggelapan. “Uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini bukan sekadar proyek yang molor atau salah hitung. Ini soal niat jahat dan pelanggaran hukum pidana,” cetusnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Doddy Anwar Setiawan. Evi berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan baginya.
“Saya serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Tapi saya ingin masyarakat waspada. Berhati-hatilah dalam memilih mitra kerja, karena yang saya alami ini sangat merugikan, tidak hanya finansial tapi juga psikologis,” tandasnya.(*)
Reporter : Awang
Redaktur: Hamjah















