Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jan 2025 18:04 WIB

ART di Sukabumi Gasak Harta Majikan Senilai Rp 750 Juta


					Foto EH alias S (34), terduga pelaku pencurian harta majikannya senilai Rp 750 juta, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Perbesar

Foto EH alias S (34), terduga pelaku pencurian harta majikannya senilai Rp 750 juta, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH alias S (34) ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota atas dugaan pencurian harta milik majikannya yang berprofesi sebagai dokter, SI (50). Aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp 750 juta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban yang terletak di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil barang-barang berharga milik korban yang tersimpan di lemari kamar secara bertahap saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pencurian ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Modus operandinya, terduga pelaku mencuri, mengambil, serta membawa kabur barang berharga milik korban yang disimpan di lemari kamarnya,” terang Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa awalnya korban tidak menaruh curiga kepada pelaku saat menyadari kehilangan sejumlah uang. Kecurigaan baru muncul saat korban mendapati emas yang disimpannya di lemari kamar telah diganti dengan perhiasan imitasi. Setelah ditelusuri, korban menyadari bahwa uang dan perhiasannya telah diambil oleh ART yang telah bekerja di rumahnya selama kurang lebih tiga tahun.

“Uang tersebut ditanyakan, ternyata diambil sama pembantunya atau ART. Untuk sementara, diperkirakan kerugian mencapai Rp 750 juta. Terduga pelaku sudah bekerja kurang lebih selama tiga tahun,” ungkap Bagus.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah menjual perhiasan yang dicurinya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang yang telah digunakan dan untuk apa saja.

“Sampai saat ini, masih kami dalami apakah uang tersebut disimpan tunai atau digunakan untuk kebutuhan lainnya. Tentunya, apabila hasil kejahatan dibelikan barang, kami akan melakukan upaya penyitaan untuk memenuhi kerugian korban,” lanjut Bagus.

Atas perbuatannya, EH alias S dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan melacak aset hasil kejahatan.(*)

Laporan : Denny Nurman
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum