JENTERANEWS.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH alias S (34) ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Sukabumi Kota atas dugaan pencurian harta milik majikannya yang berprofesi sebagai dokter, SI (50). Aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp 750 juta.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban yang terletak di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil barang-barang berharga milik korban yang tersimpan di lemari kamar secara bertahap saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pencurian ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Modus operandinya, terduga pelaku mencuri, mengambil, serta membawa kabur barang berharga milik korban yang disimpan di lemari kamarnya,” terang Rita kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa awalnya korban tidak menaruh curiga kepada pelaku saat menyadari kehilangan sejumlah uang. Kecurigaan baru muncul saat korban mendapati emas yang disimpannya di lemari kamar telah diganti dengan perhiasan imitasi. Setelah ditelusuri, korban menyadari bahwa uang dan perhiasannya telah diambil oleh ART yang telah bekerja di rumahnya selama kurang lebih tiga tahun.
“Uang tersebut ditanyakan, ternyata diambil sama pembantunya atau ART. Untuk sementara, diperkirakan kerugian mencapai Rp 750 juta. Terduga pelaku sudah bekerja kurang lebih selama tiga tahun,” ungkap Bagus.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku telah menjual perhiasan yang dicurinya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang yang telah digunakan dan untuk apa saja.
“Sampai saat ini, masih kami dalami apakah uang tersebut disimpan tunai atau digunakan untuk kebutuhan lainnya. Tentunya, apabila hasil kejahatan dibelikan barang, kami akan melakukan upaya penyitaan untuk memenuhi kerugian korban,” lanjut Bagus.
Atas perbuatannya, EH alias S dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan melacak aset hasil kejahatan.(*)















