JENTERANEWS.com – Polisi telah menetapkan dua pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial SM (16) dan BM (14) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pembacokan yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SMP berinisial GP (15) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua ABH tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian pembacokan yang mengerikan itu terjadi pada Rabu (28/8/2024).
“Kami mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan ciri-ciri pelaku yang berhasil kami kumpulkan,” ujar Samian pada Jumat (30/8/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama lima temannya bertemu dengan rombongan ABH di gang yang mengarah ke rumahnya di Kampung Cicewol RT 02/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug.
Kedua ABH berboncengan sepeda motor, di mana satu orang berperan sebagai joki dan yang lainnya sebagai eksekutor yang menggunakan celurit untuk melakukan pembacokan.
“Setelah itu, terjadi penganiayaan oleh kelompok siswa dari sekolah lain. Naas, korban terjatuh dan langsung dibacok,” jelasnya.
Motif dari kejadian ini adalah karena kedua kelompok pelajar tersebut awalnya saling mengejek di media sosial. Kelompok pelajar ABH kemudian mengincar kelompok korban, yang berujung pada pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)