Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2025 18:42 WIB

“Awas Sia!” – Bongkar Masalah Proyek di Cibadak, Jurnalis Ini Diteror via Pesan Suara


					Jurnalis berinisial AS (35) saat berada di Polsek Cibadak untuk membuat laporan resmi terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya, Kamis (19/6/2025). Ancaman tersebut diduga datang dari oknum perusahaan PT Bogorindo Cemerlang setelah AS memberitakan polemik proyek camping ground. Perbesar

Jurnalis berinisial AS (35) saat berada di Polsek Cibadak untuk membuat laporan resmi terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya, Kamis (19/6/2025). Ancaman tersebut diduga datang dari oknum perusahaan PT Bogorindo Cemerlang setelah AS memberitakan polemik proyek camping ground.

JENTERANEWS.com – Pembangunan camping ground mewah milik PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini berada di pusaran dua masalah serius: penghentian paksa oleh pemerintah daerah akibat persoalan izin dan sengketa lahan, serta dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan yang meliput kasus tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pada Senin, 9 Juni 2025. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ali Iskandar, bersama jajaran Satpol PP, Camat Cibadak, dan Kepala Desa Tenjojaya, tim gabungan memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan telah dihentikan.

“Kami memastikan surat teguran yang kami layangkan sebelumnya telah ditindaklanjuti. Saat ini, seluruh aktivitas usaha dan pembangunan di lokasi sudah dihentikan sementara oleh pihak pengelola,” ujar Ali Iskandar di lokasi.

Langkah ini diambil setelah munculnya keresahan di tengah masyarakat dan indikasi bahwa proyek berjalan tanpa mengantongi izin lengkap. Ali menegaskan, pihaknya akan terus mendorong PT Bogorindo Cemerlang untuk segera menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan dorong agar proses perizinan segera terealisasi. Ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal investasi sekaligus menenangkan warga,” tegasnya.

Pihak DPMPTSP juga menyinggung isu sengketa lahan yang diklaim oleh sejumlah warga. “Kami imbau agar permasalahan tanah ini segera dimediasi. Jika tidak ada titik terang, jalur hukum bisa ditempuh,” jelas Ali.

Buntut dari pemberitaan mengenai polemik proyek ini, seorang jurnalis media online berinisial AS (35) melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya. AS mengaku dihubungi dan diancam oleh dua pria berinisial AT dan CA, yang disebut bekerja untuk proyek PT Bogorindo Cemerlang.

Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 19.10 WIB. AS menerima serangkaian pesan suara bernada kasar dan ancaman melalui WhatsApp. Salah satu pesan dalam bahasa Sunda berbunyi, “Kehed nu gawe camping ground ulah sia deui lin, mun ulah sia deui awas sia,” (Brengsek yang kerja di camping ground, ulah kamu lagi ya, kalau sampai kamu lagi, awas kamu), ujar AS menirukan isi pesan tersebut, Kamis (19/6/2025).

Tidak hanya itu, AS juga menerima telepon dari CA yang mengajaknya bertemu untuk “menyelesaikan masalah”. Merasa keselamatannya terancam, AS segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibadak pada Kamis siang dengan membawa bukti rekaman pesan suara dan telepon.

“Saya merasa keselamatan saya terancam. Mereka sempat mengajak bertemu di tempat sepi. Ini bukan sekadar ancaman biasa,” ungkap AS.

Pihak Polsek Cibadak telah membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Benar, kami sudah menerima laporan dari saudara AS terkait dugaan penghinaan dan ancaman. Saat ini laporan sedang kami tindaklanjuti,” ujar seorang anggota piket Reskrim Polsek Cibadak.

Kasus intimidasi ini menuai kecaman keras dari komunitas pers di Sukabumi. Para jurnalis mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.

“Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan serangan terhadap kebebasan pers. Kami minta aparat tegas,” ujar salah seorang jurnalis senior di Sukabumi.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai pilar fundamental demokrasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan para jurnalis dapat bekerja secara aman tanpa di bawah bayang-bayang ancaman.(*)


Kor: Rfk

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Trending di Hukum