Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jan 2025 18:52 WIB

Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandung di Lingkungan Sekolah, Iming-Imingi Uang dan Lampiaskan Kekesalan pada Istri


					TS alias A, pelaku pencabulan anak kandung yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Perbesar

TS alias A, pelaku pencabulan anak kandung yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Seorang ayah berinisial TS alias A, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku dan ibu korban bekerja.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2024. “Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban,” ujar Rita pada Senin (13/1/2025).

Modus operandi yang dilakukan pelaku, menurut pengakuannya, adalah dengan mengiming-imingi korban uang. “Pelaku juga berprofesi sebagai honorer penjaga sekolah, adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan tersebut berlangsung sebanyak lebih lima kali,” jelas Rita.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa laporan awal kasus ini datang dari ibu korban. “Anak melaporkan kepada ibunya. Awalnya ibunya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT,” ungkap Bagus.

Perbuatan keji tersebut, lanjut Bagus, dilakukan di lingkungan sekolah sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Dia melakukan setelah ibunya (penjaga kantin sekolah) pergi ke pasar. Pelaku itu modusnya bersih-bersih mengikuti anaknya pada saat ditempat sepi baru melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagus memaparkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut. “Pelaku kecewa karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya,” ucapnya, menjelaskan bahwa kekecewaan tersebut dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, TS alias A dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Kota Sukabumi.(*)

Laporan: Denny Nurman
Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum