Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Jan 2025 18:52 WIB

Ayah di Sukabumi Tega Cabuli Anak Kandung di Lingkungan Sekolah, Iming-Imingi Uang dan Lampiaskan Kekesalan pada Istri


					TS alias A, pelaku pencabulan anak kandung yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Perbesar

TS alias A, pelaku pencabulan anak kandung yang juga berprofesi sebagai penjaga sekolah, saat diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Seorang ayah berinisial TS alias A, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku dan ibu korban bekerja.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2024. “Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban,” ujar Rita pada Senin (13/1/2025).

Modus operandi yang dilakukan pelaku, menurut pengakuannya, adalah dengan mengiming-imingi korban uang. “Pelaku juga berprofesi sebagai honorer penjaga sekolah, adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan tersebut berlangsung sebanyak lebih lima kali,” jelas Rita.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa laporan awal kasus ini datang dari ibu korban. “Anak melaporkan kepada ibunya. Awalnya ibunya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT,” ungkap Bagus.

Perbuatan keji tersebut, lanjut Bagus, dilakukan di lingkungan sekolah sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Dia melakukan setelah ibunya (penjaga kantin sekolah) pergi ke pasar. Pelaku itu modusnya bersih-bersih mengikuti anaknya pada saat ditempat sepi baru melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagus memaparkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut. “Pelaku kecewa karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya,” ucapnya, menjelaskan bahwa kekecewaan tersebut dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, TS alias A dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Kota Sukabumi.(*)

Laporan: Denny Nurman
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Disdagin Sukabumi Ditangkap, Dua di Antaranya ASN

9 Februari 2025 - 06:01 WIB

Ilustrasi: Tangan diborgol, simbol dari kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi.

Aksi Penganiayaan di Cisaat Sukabumi: Pelaku Berhasil Diringkus, Korban Luka-luka

3 Februari 2025 - 21:10 WIB

Pelaku AH (27) saat diamankan di Polsek Cisaat, sementara korban CY (22) mendapatkan perawatan medis akibat luka tusukan.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Warga Resah dan Trauma Bencana

29 Januari 2025 - 08:16 WIB

Inilah lokasi penambangan emas ilegal di Kampung Tanjakankeusik, Sukabumi yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Selain menemukan peralatan tambang, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai penambang ilegal. Penggerebekan ini merupakan respon atas laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan potensi bencana longsor.

Klarifikasi Lengkap Kuasa Hukum MT Terkait Kasus Dugaan Aborsi Paksa

28 Januari 2025 - 18:22 WIB

Enam Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Diciduk Polisi

28 Januari 2025 - 15:18 WIB

Penggerebekan lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cihaur, Sukabumi, berhasil mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti.

Polres Sukabumi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Rawan Bencana

27 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lokasi tambang emas ilegal di Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Sukabumi, yang digerebek oleh Polres Sukabumi. Kawasan ini rawan bencana dan baru saja dilanda longsor.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!