JENTERANEWS.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Sukabumi. Seorang ayah berinisial TS alias A, yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku dan ibu korban bekerja.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2024. “Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban,” ujar Rita pada Senin (13/1/2025).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, menurut pengakuannya, adalah dengan mengiming-imingi korban uang. “Pelaku juga berprofesi sebagai honorer penjaga sekolah, adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku hingga perbuatan tersebut berlangsung sebanyak lebih lima kali,” jelas Rita.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa laporan awal kasus ini datang dari ibu korban. “Anak melaporkan kepada ibunya. Awalnya ibunya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT,” ungkap Bagus.
Perbuatan keji tersebut, lanjut Bagus, dilakukan di lingkungan sekolah sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Dia melakukan setelah ibunya (penjaga kantin sekolah) pergi ke pasar. Pelaku itu modusnya bersih-bersih mengikuti anaknya pada saat ditempat sepi baru melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bagus memaparkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut. “Pelaku kecewa karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya,” ucapnya, menjelaskan bahwa kekecewaan tersebut dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, TS alias A dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Kota Sukabumi.(*)