Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Nov 2024 07:31 WIB

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta Perbesar

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota baru-baru ini menangkap seorang selebriti Instagram berinisial A, seorang wanita berusia 23 tahun yang tinggal di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan promosi judi daring yang dilakukan A melalui akun Instagram-nya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tersangka A telah mempromosikan judi daring selama lima bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari aktivitas tersebut.

“Tersangka telah melakukan promosi judi daring selama lima bulan, dan total keuntungan yang diperoleh A mencapai Rp5 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Sukabumi pada hari Selasa.

Selain A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun, yang merupakan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan judi daring.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RA telah mempromosikan situs judi daring selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta.

“Kedua tersangka menggunakan metode dengan mengunggah konten video bermain judi dan memberikan informasi mengenai alamat situs judi daring melalui platform Instagram dan Facebook,” jelasnya.

Pendapatan dari promosi tersebut kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs judi melalui media sosial Telegram, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setiap dua minggu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.” Ucapnya

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki asal negara dari akun-akun judi daring yang digunakan. Beberapa akun berbahasa Indonesia, sementara yang lainnya berasal dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberantas praktik judi daring yang semakin marak, serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.” Pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum