Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Nov 2024 07:31 WIB

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta Perbesar

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota baru-baru ini menangkap seorang selebriti Instagram berinisial A, seorang wanita berusia 23 tahun yang tinggal di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan promosi judi daring yang dilakukan A melalui akun Instagram-nya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tersangka A telah mempromosikan judi daring selama lima bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari aktivitas tersebut.

“Tersangka telah melakukan promosi judi daring selama lima bulan, dan total keuntungan yang diperoleh A mencapai Rp5 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Sukabumi pada hari Selasa.

Selain A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun, yang merupakan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan judi daring.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RA telah mempromosikan situs judi daring selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta.

“Kedua tersangka menggunakan metode dengan mengunggah konten video bermain judi dan memberikan informasi mengenai alamat situs judi daring melalui platform Instagram dan Facebook,” jelasnya.

Pendapatan dari promosi tersebut kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs judi melalui media sosial Telegram, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setiap dua minggu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.” Ucapnya

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki asal negara dari akun-akun judi daring yang digunakan. Beberapa akun berbahasa Indonesia, sementara yang lainnya berasal dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberantas praktik judi daring yang semakin marak, serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.” Pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

27 Oktober 2024 - 16:19 WIB

Tertarik dengan Keuntungan Besar, Dua Wanita Berani Edarkan Sabu di Sukabumi

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

15 Oktober 2024 - 08:37 WIB

Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis, Berujung pada Pembunuhan Tragis

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

11 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Gegara Masalah HP, Pemuda di Sukabumi Tega Bunuh Temannya, Ibu Pelaku Bantu Buang Korban

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

19 Juni 2024 - 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan
Trending di Hukum
error: Content is protected !!