Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Nov 2024 07:31 WIB

Bahaya Promosi Judi Online: Dua Influencer Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta Perbesar

Promosikan Judi Online via Medsos, Dua Warga Sukabumi Ditangkap, Raup Puluhan Juta

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota baru-baru ini menangkap seorang selebriti Instagram berinisial A, seorang wanita berusia 23 tahun yang tinggal di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan promosi judi daring yang dilakukan A melalui akun Instagram-nya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tersangka A telah mempromosikan judi daring selama lima bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari aktivitas tersebut.

“Tersangka telah melakukan promosi judi daring selama lima bulan, dan total keuntungan yang diperoleh A mencapai Rp5 juta,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Sukabumi pada hari Selasa.

Selain A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun, yang merupakan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan judi daring.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RA telah mempromosikan situs judi daring selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta.

“Kedua tersangka menggunakan metode dengan mengunggah konten video bermain judi dan memberikan informasi mengenai alamat situs judi daring melalui platform Instagram dan Facebook,” jelasnya.

Pendapatan dari promosi tersebut kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs judi melalui media sosial Telegram, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta setiap dua minggu.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.” Ucapnya

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki asal negara dari akun-akun judi daring yang digunakan. Beberapa akun berbahasa Indonesia, sementara yang lainnya berasal dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberantas praktik judi daring yang semakin marak, serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.” Pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dendam Pribadi Berujung Bui, Pelaku Penganiayaan Sopir Angkot di Pasar Pelita Sukabumi Diringkus Polisi

13 Mei 2025 - 14:36 WIB

Terduga pelaku penganiayaan AG (31) digiring petugas kepolisian. Keterangan: Terduga pelaku penganiayaan sopir angkot di Pasar Pelita Sukabumi, AG (31), saat diamankan petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota di sebuah hotel, Kamis (1/5/2025). AG ditangkap usai melakukan aksi kekerasan yang diduga dipicu dendam pribadi.

Trauma Mendalam Siswi SD di Sukabumi: Dicabuli Sepupu Paruh Baya, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Siswi SD (inisial SH) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Keluarga dan LBH SON berupaya memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

NODA HITAM DI CURUGKEMBAR: Pengurus Yayasan Cabuli 8 Santriwati, Dalihnya ‘Perintah Gaib’!

29 April 2025 - 14:37 WIB

H (50), pengurus yayasan terduga pelaku pelecehan 8 santriwati di Curugkembar, Sukabumi, ditangkap tim gabungan di Banjarbaru, Kalsel, usai pelariannya berakhir.

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.
Trending di Hukum
error: Content is protected !!