JENTERANEWS.com – Pemandangan kurang sedap dan kendala akses kian mencoreng wajah Pasar Sagaranten. Bangunan-bangunan swadaya yang berdiri kokoh di pinggir pasar menjadi sorotan utama, menyempitkan ruang gerak dan merusak estetika pasar yang seharusnya menjadi pusat perekonomian yang nyaman.
Pantauan Jenteranews.com di lokasi memperlihatkan ironi yang mencolok. Sementara sejumlah kios yang telah disediakan pemerintah tampak kosong, justru bangunan-bangunan tambahan tumbuh subur di tepian pasar, seolah “sayap” ilegal. Keberadaan bangunan-bangunan ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan, tetapi juga keresahan di kalangan pedagang dan pengunjung pasar.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap aktivitas sehari-hari di pasar, seperti turun naik barang di pasar, mobil pengangkut sampah kesulitan bermanuver, memperparah masalah kebersihan. Warga yang berbelanja pun merasakan imbasnya, terutama saat membawa barang bawaan yang cukup banyak. Jalan yang menyempit memaksa mereka berdesakan dan mengurangi kenyamanan berbelanja.

Warga pasar kesulitan membawa barang belanjaan akibat sempitnya jalan yang disebabkan oleh bangunan-bangunan swadaya di tepi pasar.
Lebih lanjut, keberadaan bangunan liar ini turut memengaruhi minat pengunjung untuk berbelanja di kios-kios yang berada di bagian belakang pasar. Akses yang terhambat membuat area tersebut menjadi kurang menarik dan sepi pembeli, menimbulkan keluhan dari para pedagang di sana.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Dani Tarsoni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengakui bahwa bangunan-bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana tata ruang pasar yang telah ditetapkan.
“Memang bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang pasar yang telah ditetapkan,” tegas Dani Tarsoni, Senin (20/4/2025)
Namun, di balik ketidaksesuaian tersebut, terdapat permasalahan lain yang cukup pelik. Para pedagang yang menempati bangunan swadaya tersebut bersikeras untuk tetap bertahan. Belum jelas alasan pasti di balik pendirian bangunan-bangunan tersebut dan mengapa para pedagang memilih lokasi di luar kios resmi yang disediakan.
Menyikapi situasi yang semakin kompleks ini, Dani Tarsoni, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah evaluasi yang lebih mendalam. Bahkan, opsi tindakan tegas seperti pembongkaran sebagai bagian dari pembenahan akses pengunjung dan pemanfaatan bangunan di lantai dua pasar pun tidak di kecualikan.
“Kami akan mengevaluasi lagi, jika perlu dilakukan pembongkaran bangunan swadaya tersebut sekalian pembenahan berupa akses pengunjung agar bangunan di lantai dua dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Pernyataan ini tentu mengundang berbagai reaksi dan pertanyaan. Meskipun bertujuan untuk menertibkan dan mengoptimalkan fungsi pasar, langkah pembongkaran tentu memerlukan kajian yang matang dan solusi yang adil bagi para pedagang yang saat ini menempati bangunan liar tersebut.
Keberadaan bangunan swadaya di Pasar Sagaranten menjadi potret permasalahan tata ruang dan penegakan aturan di lingkungan pasar tradisional. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang komprehensif dan solutif, tidak hanya untuk mengembalikan estetika dan kelancaran akses pasar, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pedagang lama, pedagang baru, maupun pengunjung pasar. Bagaimana kelanjutan evaluasi dan tindakan dari Disdagin? Jenteranews.com akan terus mengawal perkembangan informasi ini.(*)
Laporan: Amzh