Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Mar 2024 12:02 WIB

Berantas Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya


					Berantas Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya Perbesar

JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” ujar Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:   Dua Pelaku Curas di Purabaya Dibekuk Polisi Satu Pelaku Lainnya Masih Dalam Pengejaran

“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan,” sambungnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu

Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25 tahun) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, antara lain ; 7 (Tujuh) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

Baca Juga:   Diduga Edarkan Sabu Warga Cisaat Sukabumi Dibekuk Polisi

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ (25 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:   Polresta Sukabumi Gandeng APIP Untuk Audit Desa Cikahuripan Terkait Dugaan Penggelapan BLT-DD

Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Kepada Polisi, YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Verifikasi Faktual Lapangan: Kanwil Kemenkumham Jabar Kunjungi Sebut: LPBH ELPAS, Terbaik di Sukabumi

7 September 2024 - 07:55 WIB

Verifikasi Faktual Lapangan, Kanwil Kemenkumham Jabar Sambangi Kantor LPBH ELPAS:

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

8 Juli 2024 - 06:51 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Tampang Pemuda Pembawa Sajam di Warudoyong Sukabumi

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

19 Juni 2024 - 19:33 WIB

Penganiaya Perias Pengantin Di Sukabumi Yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 3 Bulan

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

19 Juni 2024 - 09:42 WIB

Polisi Temukan Alat Pencetak Uang Palsu Di Sukabumi

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

3 Juni 2024 - 19:06 WIB

Polres Sukabumi Tangkap Penusuk Debt Collector Yang Kabur Ke Bekasi

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan

31 Mei 2024 - 19:56 WIB

Diduga Aniaya Murid Oknum Guru Di Palabuhanratu Sukabumi, Dipolisikan
Trending di Hukum
error: Content is protected !!