JENTERANEWS.com – Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan jawaban komprehensif atas pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/4/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan penting lainnya.
Dalam sesi penyampaian jawaban, Bupati Asep Japar secara detail menanggapi berbagai usulan dan saran yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP.
Bupati menyatakan kesepahamannya dengan berbagai masukan konstruktif yang telah disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut. Ia mengungkapkan harapannya agar Raperda yang tengah dibahas ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terutama, dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah yang lebih profesional dan akuntabel.
“Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi telah mengimplementasikan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi. Sistem ini akan terus kami kembangkan dan sesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini serta perubahan regulasi yang berlaku,” jelas Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya dukungan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur yang terlibat dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga yang berwenang.
“Kami terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk menjadi penggerak utama peningkatan pendapatan daerah. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah akan dioptimalkan, termasuk pemanfaatan aset daerah secara maksimal. Kami juga akan terus menjalin kolaborasi yang erat dengan pemerintah pusat, provinsi, serta sektor swasta untuk mencapai tujuan ini,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Sukabumi dan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggali potensi tersebut sebagai sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi. Ia menyadari bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan alam yang melimpah namun belum seluruhnya tereksplorasi secara optimal.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Asep Japar menyampaikan harapan agar proses pembahasan Raperda antara pihak eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang komprehensif dan berkualitas, baik dari aspek formal maupun material.
“Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Bapemperda DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda ini, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati.
Dengan tanggapan konstruktif dari pihak eksekutif, diharapkan pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera memasuki tahap selanjutnya dan menghasilkan peraturan daerah yang optimal bagi Kabupaten Sukabumi.(*)
Laporan : Awang















