JENTERANEWS.com – Hendi alias Abah Heni seorang pria di Sukabumi divonis hukuman mati usai memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.
Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.
“Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak. pada Selasa (26/4/2022).
Abah Heni melakukan aksinya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.
Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim..(*)