JENTERANEWS.com – Hendi alias Abah Heni seorang pria di Sukabumi divonis hukuman mati usai memperkosa 10 bocah perempuan. Aksi biadab pria tersebut dilakukan sejak 2017.
Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aksi biadab yang dilakukan Abah Heni.