JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menciduk dua pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) lalu, menyusul keresahan masyarakat terkait praktik perjudian tersebut.
Dua tersangka yang kini telah ditetapkan statusnya oleh polisi berinisial JJ dan S. Keduanya memiliki peran kunci dalam praktik ilegal ini. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tersangka JJ bertindak sebagai penyedia lahan untuk arena sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit.
“Ini cukup meresahkan, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat kita segera tindak lanjuti dan berhasil ungkap,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dua ayam jantan, terpal, dua jam dinding, serta uang tunai hasil kejahatan perjudian. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bandar mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap hasil perjudian.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian tanpa izin.
Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
“Pelaku kita tindak menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman yang cukup berat juga lebih 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Samian.
Judi Bukan Solusi, Melainkan Penyakit Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Samian juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ekonomi.
“Harapannya hindari masyarakat untuk melakukan praktek perjudian yang tidak bisa menjadi solusi bila mana terganggu masalah ekonomi,” kata Samian.
Kapolres Samian berpandangan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas bersama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat proaktif memberikan informasi sekecil apa pun mengenai bentuk-bentuk praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. (*)
Editor : Mia















