Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2025 07:56 WIB

Dua Tersangka Sabung Ayam di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade. Perbesar

BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menciduk dua pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) lalu, menyusul keresahan masyarakat terkait praktik perjudian tersebut.

Dua tersangka yang kini telah ditetapkan statusnya oleh polisi berinisial JJ dan S. Keduanya memiliki peran kunci dalam praktik ilegal ini. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tersangka JJ bertindak sebagai penyedia lahan untuk arena sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit.

“Ini cukup meresahkan, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat kita segera tindak lanjuti dan berhasil ungkap,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dua ayam jantan, terpal, dua jam dinding, serta uang tunai hasil kejahatan perjudian. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bandar mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap hasil perjudian.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian tanpa izin.

Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Pelaku kita tindak menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman yang cukup berat juga lebih 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Samian.

Judi Bukan Solusi, Melainkan Penyakit Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Samian juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ekonomi.

“Harapannya hindari masyarakat untuk melakukan praktek perjudian yang tidak bisa menjadi solusi bila mana terganggu masalah ekonomi,” kata Samian.

Kapolres Samian berpandangan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas bersama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat proaktif memberikan informasi sekecil apa pun mengenai bentuk-bentuk praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.

Korban Terakhir Laka Laut Pantai Sunset Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia

20 Januari 2026 - 13:22 WIB

36 Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Sagaranten Resmi Dilantik

20 Januari 2026 - 13:11 WIB

Gerak Cepat Polsek Cikole, Pemuda Cisarua Diringkus Usai Sayat Leher Korban dengan Kater

12 Januari 2026 - 07:30 WIB

Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole)

Pastikan Ibadah Malam Natal Khidmat, Kapolres dan Forkopimda Sukabumi Pantau Langsung Keamanan Gereja

25 Desember 2025 - 09:49 WIB

“Daerah Tanpa Inovasi Akan Mati”: Wali Kota Sukabumi Pacu Transformasi Pelayanan Publik di 2025

22 Desember 2025 - 18:14 WIB

Trending di Kabar Daerah