Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2025 07:56 WIB

Dua Tersangka Sabung Ayam di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade. Perbesar

BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menciduk dua pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) lalu, menyusul keresahan masyarakat terkait praktik perjudian tersebut.

Dua tersangka yang kini telah ditetapkan statusnya oleh polisi berinisial JJ dan S. Keduanya memiliki peran kunci dalam praktik ilegal ini. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tersangka JJ bertindak sebagai penyedia lahan untuk arena sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit.

“Ini cukup meresahkan, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat kita segera tindak lanjuti dan berhasil ungkap,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dua ayam jantan, terpal, dua jam dinding, serta uang tunai hasil kejahatan perjudian. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bandar mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap hasil perjudian.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian tanpa izin.

Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Pelaku kita tindak menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman yang cukup berat juga lebih 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Samian.

Judi Bukan Solusi, Melainkan Penyakit Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Samian juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ekonomi.

“Harapannya hindari masyarakat untuk melakukan praktek perjudian yang tidak bisa menjadi solusi bila mana terganggu masalah ekonomi,” kata Samian.

Kapolres Samian berpandangan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas bersama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat proaktif memberikan informasi sekecil apa pun mengenai bentuk-bentuk praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Longsor di Lengkong Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak

6 Maret 2026 - 20:13 WIB

TPT Tower di Lengkong Sukabumi Longsor Akibat Cuaca Ekstrem

6 Maret 2026 - 20:05 WIB

Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Polres Sukabumi dan Forkopimda Ikuti Rakor Lintas Sektor Tingkat Menteri

2 Maret 2026 - 16:37 WIB

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Bidang Operasional Tingkat Menteri dalam rangka persiapan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran Polres Sukabumi, Kodim 0622, beserta jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Mapolres Sukabumi, Senin (2/3/2026).

Laporan Kebencanaan Nasional: BNPB Tangani Karhutla, Pergerakan Tanah, dan Cuaca Ekstrem

28 Februari 2026 - 19:24 WIB

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum