Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Okt 2025 07:56 WIB

Dua Tersangka Sabung Ayam di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara


					BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade. Perbesar

BARANG BUKTI JUDI: Sejumlah barang bukti, termasuk dua ayam jantan dan uang tunai, yang diamankan Polres Sukabumi dari lokasi penangkapan dua tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Surade.

JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil menciduk dua pelaku judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (17/10/2025) lalu, menyusul keresahan masyarakat terkait praktik perjudian tersebut.

Dua tersangka yang kini telah ditetapkan statusnya oleh polisi berinisial JJ dan S. Keduanya memiliki peran kunci dalam praktik ilegal ini. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa tersangka JJ bertindak sebagai penyedia lahan untuk arena sabung ayam, sementara S berperan sebagai wasit.

“Ini cukup meresahkan, sehingga berdasarkan informasi dari masyarakat kita segera tindak lanjuti dan berhasil ungkap,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya pada Kamis (23/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dua ayam jantan, terpal, dua jam dinding, serta uang tunai hasil kejahatan perjudian. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa bandar mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari setiap hasil perjudian.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara spesifik mengatur pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian tanpa izin.

Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

“Pelaku kita tindak menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman yang cukup berat juga lebih 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Samian.

Judi Bukan Solusi, Melainkan Penyakit Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Samian juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam, bukanlah solusi untuk mengatasi masalah ekonomi.

“Harapannya hindari masyarakat untuk melakukan praktek perjudian yang tidak bisa menjadi solusi bila mana terganggu masalah ekonomi,” kata Samian.

Kapolres Samian berpandangan bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas bersama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat proaktif memberikan informasi sekecil apa pun mengenai bentuk-bentuk praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. (*)

Editor : Mia

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Trending di Hukum