JENTERANEWS.com – Beredar informasi bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa / kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, tidak di salurkan seutuhnya.
Informasi yang di dapat dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga Desa Cidadap, realisasi BLT DD untuk bulan Januari, Pebruari, Maret. tahun 2022 , yang semestinya menerima Rp900ribu mereka hanya mendapatkan Rp300ribu.
Kepala desa Cidadap Asep Mulyadi menjelaskan adanya sejumlah dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Menurutnya, hal tersebut dipicu akibat sejumlah kesalahan dalam hal administrasi.
“Sebenarnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan Januari Pebruari dan Maret, di salurkan secara keseluruhan, namun sistem pembagiannya ada pengembangan penerima manfaat,” kata Asep Selasa (19/4/2022)
“Iya, yang Rp300ribu di kasihkan kepada KPM yang sudah di tetapkan dalan Peraturan Desa tahun 2022, sedangkan yang Rp600ribu lagi di bagikan kepada KPM yang tidak terdaftar” kata Asep.
Asep menerangkan, itu dilakukan mengingat ada beberapa warga miskin yang hingga saat ini belum mendapat kesempatan menerima bantuan dari pemerintah.
“Dari satu KPM menjadi tiga KPM, itu karena saya kasihan melihat warga yang tidak sama sekali menerima bantuan dari pemerintah,” ucapnya.
Asep Mulyadi juga menambahkan, sebelumnya tentang keputusan ini sudah di musyawarahkan dengan BPD Cidadap, dan para RT.
“Awalnya ini merupakan usulan dari BPD karena saya juga tau kondisi warga yang belum kebagian bantuan, jadi saya meresponnya,” ujarnya.
Sementara Camat Cidadap, Enang Hasirin, SH, membenarkan adanya penyelewengan BLT DD penyaluran di desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi Jawa barat.
“iya ada beberapa KPM yang terdaftar hanya menerima Rp300ribu namun menurut keterangan sementara uang tersebut bukan di kantongi oleh pemdes Cidadap melainkan di salurkan kepada warga yang belum mendapatkan kesempatan bantuan,” kata Enang.
Lebih lanjut kami dan pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan penyelewengan penyaluran BLT DD, yang beredar di masyarakat, tegas Enang (*)