JenteraNews.com – Kepala Dinas Perikanan Kab. Sukabumi Nunung Nurhayati mengikuti Focus Group Discussion Optimasi Management Informasi Pengelolaan Perikanan Darat Berbasis Geographic Information System. FGD dilaksanakan di Aula Madidihang PPNP Palabuanratu, Selasa- Rabu, 22-23 Februari 2023.
Dalam FGD disampaikan bahwa terjadi perubahan nama aplikasi yang digunakan sebagai wadah input data perairan darat, aplikasi sebelumnya bernama SIAPP kemudian diubah menjadi SIDAT (Sistem Informasi Perikanan Darat) dengan berbagai pertimbangan, diantaranya agar aplikasi ini mudah diingat dan sesuai dengan nama salah satu komoditas ikan ekonomis penting di perairan darat yaitu SIDAT.
Tujuan dari peluncuran aplikasi ini digunakan mengumpulkan data dan informasi untuk disajikan sebagai data aktual yang dapat menjabarkan kondisi di lapangan saat ini. Mengingat pada perairan banyak sumber ekonomis strategis yang perlu dikelola lebih lanjut karena itu harus dilakukan pengelolaan perikanan darat berkelanjutan sebagaimana amanat PERMENKP No. 9 tahun 2020.
” Dengan adanya aplikasi ini harapannya data yang di hasilkan lebih valid dan dapat terkelola dengan baik, Aplikasi mulai di sosialisasikan sejak tahun 2022, harapannya tahun 2023 aplikasi ini sudah berjalan optimal” ungkap Nunung.
Menurutnya pengelolaan perairan darat kedepan harus mampu membuat program terintegrasi yang bersinergi dari pusat hingga ke daerah kabupaten, saat ini sudah 35 kabupaten yang sudah memiliki akun di aplikasi.
“Dinas Perikanan bersama i-fish FAO sejak tahun 2021 sudah mulai melakukan pendataan perairan darat. Kegiatan pendataan ini dilakukan bersama nelayan PUD dan 10 komunitas secara berkala. Adapun jumlah koresponden pada setiap pertemuan adalah sebanyak 120 orang. Dari pendataan ini, Sukabumi sudah memiliki informasi terkait jenis ikan yang tertangkap, ukuran dan bobot hingga titik koordinat fishing ground” terangnya.
Harapannya, lanjut Nunung, SIDAT (Sistem Informasi Perairan Darat) ini dapat di aplikasikan oleh Dinas Perikanan dalam menghimpun data faktual terkait kondisi kegiatan penangkapan ikan di perairan darat, dimana hal ini juga diamanatkan oleh PERDA Pengelolaan perikanan No. 1 tahun 2023 yang baru disahkan, bahwa penyediaan data dan informasi terkait hasil tangkapan merupakan salah satu upaya pengelolaan berkelanjutan yang diharapkan dapat terwujud di Kabupaten Sukabumi. (*)