JENTERANEWS.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperkosa 8 orang pria usai bikin status ‘ingin jalan-jalan’ di media sosialnya. Tujuh pelaku di antaranya anak di bawah umur, sementara sisanya pemuda 19 tahun.
Kejadian memilukan itu berawal pada Jumat (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menulis status ingin berjalan-jalan di area sekitar Sukabumi. Tak lama, statusnya dikomentari salah satu pelaku yang berusia 16 tahun.
“Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).
ABH tersebut mengaku siap mendampingi korban jalan-jalan. Setelah sepakat soal waktu, korban pun dijemput pelaku.
Namun bukannya diajak berjalan-jalan, korban malah dibawa ke sebuah kosan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku.
“Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang kawan-kawan pelaku ABH pertama termasuk di tempat itu ada salah seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka mengobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras,” ujar Rizka.
Dalam kondisi mabuk, pelaku membujuk korban bersetubuh di dalam kamar kosan. Diduga karena tak sadar, korban diperdaya dan diperkosa ABH pertama.
“Saat itulah kemudian, teman-teman ABH pertama ikut melakukan tindak pidana persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Dalam kondisi lemah, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah diantarkan ke rumah salah seorang saudaranya,” ungkap Rizka.
“Akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarganya, sampai akhirnya keluarga melapor ke pihak kepolisian. Unit PPA bergerak dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak,” sambung Rizka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, berupa pakaian kemudian beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.
“Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rizka.(*)