Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 2 Mei 2024 19:39 WIB

Gadis 13 Tahun Di Sukabumi, Diperkosa 8 Orang Secara Bergiliran


					Tampang 8 Remaja Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis warga Selabintana Sukabumi Perbesar

Tampang 8 Remaja Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis warga Selabintana Sukabumi

JENTERANEWS.com – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperkosa 8 orang pria usai bikin status ‘ingin jalan-jalan’ di media sosialnya. Tujuh pelaku di antaranya anak di bawah umur, sementara sisanya pemuda 19 tahun.

Kejadian memilukan itu berawal pada Jumat (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menulis status ingin berjalan-jalan di area sekitar Sukabumi. Tak lama, statusnya dikomentari salah satu pelaku yang berusia 16 tahun.

“Korban membuat unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di salah satu area Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomentari oleh salah satu tersangka kita sebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) usia 16 tahun,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kamis (2/5/2024).

ABH tersebut mengaku siap mendampingi korban jalan-jalan. Setelah sepakat soal waktu, korban pun dijemput pelaku.

Namun bukannya diajak berjalan-jalan, korban malah dibawa ke sebuah kosan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku.

“Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang kawan-kawan pelaku ABH pertama termasuk di tempat itu ada salah seorang pelaku yang sudah dewasa. Mereka mengobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras,” ujar Rizka.

Dalam kondisi mabuk, pelaku membujuk korban bersetubuh di dalam kamar kosan. Diduga karena tak sadar, korban diperdaya dan diperkosa ABH pertama.

“Saat itulah kemudian, teman-teman ABH pertama ikut melakukan tindak pidana persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Dalam kondisi lemah, bukannya diantar pulang ke rumahnya, korban malah diantarkan ke rumah salah seorang saudaranya,” ungkap Rizka.

“Akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarganya, sampai akhirnya keluarga melapor ke pihak kepolisian. Unit PPA bergerak dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak,” sambung Rizka.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, berupa pakaian kemudian beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.

“Kemudian untuk para tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Rizka.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sukabumi Gemuruh dalam Silaturahmi Akbar 2025: Semangat Persatuan dan Kontribusi Agama dalam Pembangunan

11 Januari 2025 - 20:48 WIB

Ribuan peserta menghadiri Silaturahmi Akbar 2025 di Taman Wisata Selabintana, Sukabumi, Sabtu (11/01/2025). Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-79 ini mengusung tema "Umat Rukun Menuju Indonesia Emas

Land Cruiser Berstiker Sekretariat Wapres Terlibat Kecelakaan Maut di Sukabumi

11 Januari 2025 - 11:40 WIB

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan yang melibatkan mobil berstiker Sekretariat Wakil Presiden di Sukabumi.

Ratusan Rumah Tahan Gempa Segera Dibangun untuk Korban Bencana Sukabumi

10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sebuah unit rumah tahan gempa RIKSA telah selesai dibangun dan siap ditempati oleh korban bencana di Sukabumi.

Jawa Barat Genjot Pembangunan 3 Juta Rumah, Kota Sukabumi Siap Berkontribusi

10 Januari 2025 - 15:10 WIB

Diskusi hangat dalam rapat koordinasi membahas target ambisius pembangunan 3 juta rumah di Jawa Barat. Kota Sukabumi berkomitmen untuk turut serta dalam program ini.

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Pengangkatan Ayep Zaki-Bobby Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, mendatangi Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi Digelar, Pemohon Ajukan Tuntutan PSU di 469 TPS

9 Januari 2025 - 09:16 WIB

Kuasa Hukum Iyos-Zainul, Saleh Hidayat di sidang sengketa Pilkada Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman