Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2023 16:01 WIB

Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pria, Kasus Rudapaksa Diungkap Polres Sukabumi


					Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pria, Kasus Rudapaksa Diungkap Polres Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan orang tersangka.

Satu tersangka masih di bawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

TKP kasus rudapaksa itu diantaranya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.

Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial.

Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” kata Maruly di Polres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu menyetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

“Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly.

Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.

TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dilakukan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

“Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi,” ucap Maruly.

Maruly menjelaskan, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38).

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku.

Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026: Kawal Aksi Unjuk Rasa di Yahukimo Tetap Kondusif

22 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H. (depan, topi bertuliskan ZET S), bersama personel gabungan Operasi Damai Cartenz dan Brimob BKO Polda Papua saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia di halaman Kantor DPRD Kabupaten Yahukimo, Dekai, Rabu (21/1/2026).

Ngeri! Bawa Panah hingga Air Keras, Rencana Aksi Tawuran Pemuda di Jaktim Digagalkan Polisi

17 Januari 2026 - 17:37 WIB

Personel gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur mengawasi sejumlah pemuda yang berhasil diamankan dalam operasi cipta kondisi, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kelompok ini diduga hendak melakukan aksi tawuran dan balap liar. Tampak di sisi kiri, deretan sepeda motor turut disita petugas sebagai barang bukti.

Penghormatan Terakhir Bhayangkara: Kapolda Jatim Pimpin Pelepasan Jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan

17 Januari 2026 - 17:29 WIB

Prosesi upacara pelepasan jenazah Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan, S.I.K., M.H., di rumah duka kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (16/01/2026). Upacara kedinasan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. sebagai bentuk penghormatan terakhir institusi Polri.
Trending di News