Menu

Mode Gelap

Hukum · 18 Jan 2023 16:01 WIB

Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pria, Kasus Rudapaksa Diungkap Polres Sukabumi


					Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pria, Kasus Rudapaksa Diungkap Polres Sukabumi Perbesar

JENTERANEWS.com Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan orang tersangka.

Satu tersangka masih di bawah umur. Sembilan orang tersangka itu berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

TKP kasus rudapaksa itu diantaranya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Ciemas, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Parakansalak.

Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial.

Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku.

“Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” kata Maruly di Polres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu menyetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.

Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya, di danau itu korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

“Yang sama empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly.

Korban pun saat itu digilir oleh para pelaku setelah dirayu sampai akhirnya ditelanjangi oleh para pelaku.

TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.

Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung. Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku.

Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Sehingga, aksi bejat itu dilakukan para pelaku, korban pun digilir paksa oleh para pelaku.

“Pelaku bergantian, kenalan melalui media sosial, kenalan, berhasil dirayu, dibujuk terjadilah perbuatan yang dijelaskan tadi,” ucap Maruly.

Maruly menjelaskan, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38).

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.

Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku.

Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.

Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp450 Juta untuk Petani Sukabumi Raib, Kejaksaan Didesak Turun Tangan

13 Juni 2025 - 07:52 WIB

ILUSTRASI: Sebuah traktor roda empat. Alsintan sejenis senilai Rp450 juta yang merupakan bantuan aspirasi DPR RI untuk kelompok tani di Sukabumi kini raib dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penggelapan.

Tolak PHK, Ratusan Karyawan PT Coin Baju Global Geruduk Pabrik di Cicurug

12 Juni 2025 - 17:07 WIB

Ratusan karyawan PT Coin Baju Global yang tergabung dalam FSB KIKES KSBSI melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik, Jalan Cimelati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/6/2025). Mereka menolak kebijakan perusahaan yang akan memberhentikan karyawan dengan masa kerja lima tahun dan menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Penemuan Dramatis di Sagaranten: Pria Diduga ODGJ Ditemukan Telanjang dengan Luka Parah oleh Camat

12 Juni 2025 - 16:34 WIB

Seorang pria tanpa identitas ditemukan tergeletak lemas dan tanpa busana di area semak-semak Cekdam, Desa Datarnangka, Sagaranten, Kamis (12/6/2025). Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini kemudian dievakuasi oleh Forkopimcam Sagaranten untuk mendapatkan perawatan medis darurat. (Foto: Istimewa)

Aksi Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pria Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sukabumi

10 Juni 2025 - 12:39 WIB

Pelaku percobaan penculikan anak, SA (34), tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Citamiang. Pelaku ditangkap setelah aksinya membujuk dan membawa kabur bocah 13 tahun terekam kamera pengawas (CCTV).

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Kades Mandrajaya: Polisi Tegaskan Laporan Lanjut, Kades Klaim Sudah Damai

9 Juni 2025 - 12:03 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

Janji Perahu Berujung Laporan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan oleh Kades Mandrajaya Berakhir Damai

6 Juni 2025 - 19:07 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.
Trending di Hukum