Menu

Mode Gelap

Laporan: Deni Nurman · 8 Agu 2023 07:03 WIB

Gelapkan Puluhan Mobil, TNI Gadungan Diringkus Polres Sukabumi Kota


					Gelapkan Puluhan Mobil, TNI Gadungan Diringkus Polres Sukabumi Kota Perbesar

JENTERANEWS.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap sejumlah terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan puluhan mobil rental di Sukabumi. Dalam melancarkan aksinya para terduga pelaku bermodus berpura-pura menjadi anggota TNI.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI berinisial AA (27) beserta terduga pelaku lainnya, RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49) yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“AA yang diduga merupakan pelaku utama, diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar, Jakarta Kota, Jumat (28/7/2023) sekitar jam 16.00 WIB. Sedangkan 4 terduga pelaku lainnya, diamankan di wilayah Surade Sukabumi pada Sabtu (29/7/2023) dan Minggu (30/7/2023),” ujar Ari dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:   Ibu Pembuang Bayi di Atap Rumah Kebonpedes Sukabumi, Diancam 15 Tahun Penjara

Kejadian berawal pada 12 Desember 2022, lanjut Ari, pelaku utama AA menyewa mobil rental dengan alasan untuk keperluan proyek. Namun oleh AA, kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat.

“Sehingga dari 15 masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi. Dari pengaduan tersebut, kita langsung merespons dengan cepat, yaitu terhitung sejak pelaporan bulan 7, saat ini kita sudah mengamankan pelaku utama yaitu AA dan 4 terduga pelaku lainnya,” ujar Ari.

Baca Juga:   Pedagang di Cisaat Sukabumi Tewas Dibacok, Setelah Tabrakan Motor

Selain itu, lanjut Ari, pihaknya juga sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, sebanyak 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya.

“Terhadap para pelaku, kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kemudian 480 dengan ancaman 4 tahun penjara dan 481 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Ari.

Baca Juga:   Hendak Antarkan Daging Kurban, Sang Ayah Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, salah satu korban, Ade Ridwan, warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan pengusaha rental mobil di Sukabumi, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat.

“Saya apresiasi sebesar-besarnya untuk Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan baik, cepat dan responsif. Mungkin di tingkat Nasional, ini bisa dikatakan kasus yang pertama, khususnya Polres Sukabumi Kota yang sudah mengungkap kasus ini dengan jumlah barang bukti puluhan kendaraan,” ujar Ade.(*)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

MATAMABA STIES GASANTARA INDONESIA SIAP MENCETAK SDM BERBASIS SYARI’AH

18 September 2023 - 06:36 WIB

MATAMABA STIES GASANTARA INDONESIA SIAP MENCETAK SDM BERBASIS SYARIAH

Kedapatan Bawa Golok, Puluhan Pemuda Yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

17 September 2023 - 14:17 WIB

Kedapatan Bawa Golok, Puluhan Pemuda Yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Kecelakaan Maut Libatkan Satu Keluarga, Satu Orang Tewas Dua Orang Kritis

4 September 2023 - 10:45 WIB

Kecelakaan Maut Libatkan Satu Keluarga, Satu Orang Tewas Dua Orang Kritis

Dua Rumah Terbakar Di Gunungguruh, 12 Jiwa Mengungsi Di Kontrakan

2 September 2023 - 16:40 WIB

Dua Rumah Terbakar Di Gunungguruh, 12 Jiwa Mengungsi Di Kontrakan

Diduga Terlibat Tawuran di Gunungguruh, Nyawa Pelajar Ini Tidak Terselamatkan

10 Agustus 2023 - 08:03 WIB

Diduga Terlibat Tawuran di Gunungguruh, Nyawa Pelajar Ini Tidak Terselamatkan

Pria Diduga ODGJ, Bacok Dua Anggota Linmas di Kebonpedes Sukabumi

28 Juli 2023 - 19:12 WIB

Pria Diduga ODGJ, Bacok Dua Anggota Linmas di Kebonpedes Sukabumi
Trending di Laporan: Deni Nurman
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!