JENTERANEWS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat meresahkan warga Kelurahan Cisarua. Seorang pemuda berinisial AFH (25) berhasil diringkus petugas di kediamannya, Jumat (9/1/2026) pagi, setelah diduga kuat menyayat leher seorang warga menggunakan pisau cutter.
Penangkapan yang dilakukan di Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole ini merupakan tindak lanjut responsif kepolisian atas laporan tindak kekerasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengamankan terduga pelaku. Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan segera setelah bukti permulaan dinilai cukup.
“Benar, setelah laporan masuk, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Ma’ruf kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Insiden berdarah ini bermula pada Selasa (6/1/2026) malam di kawasan Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua. Berdasarkan hasil penyidikan, AFH diduga melakukan penganiayaan terhadap RS (30), warga Gang Juli.
Akibat serangan tersebut, RS mengalami luka sayatan yang cukup serius di bagian leher sebelah kanan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian pada Rabu (7/1/2026), yang langsung direspons dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, yakni satu buah pisau cutter (kater) yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban, serta selembar hasil visum et repertum milik korban.
Saat ini, AFH telah ditahan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut.
Kompol Ma’ruf menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjerat tersangka.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru. Ancaman pidananya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Ma’ruf.
Menutup keterangannya, Kapolsek Cikole mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak kriminal sekecil apa pun, agar bisa segera kami tangani demi keamanan bersama,” pungkasnya.(*)
Laporan: Denny Nurman
Editor: Hamjah















