Menu

Mode Gelap

Kriminal · 12 Jan 2026 07:30 WIB

Gerak Cepat Polsek Cikole, Pemuda Cisarua Diringkus Usai Sayat Leher Korban dengan Kater


					Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole) Perbesar

Terduga pelaku penganiayaan, AFH (25) (duduk membelakangi kamera), tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit Reskrim Polsek Cikole, Jumat (9/1/2026). AFH diamankan petugas setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau kater di Kelurahan Cisarua. (Foto: Dok. Polsek Cikole)

JENTERANEWS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat meresahkan warga Kelurahan Cisarua. Seorang pemuda berinisial AFH (25) berhasil diringkus petugas di kediamannya, Jumat (9/1/2026) pagi, setelah diduga kuat menyayat leher seorang warga menggunakan pisau cutter.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole ini merupakan tindak lanjut responsif kepolisian atas laporan tindak kekerasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengamankan terduga pelaku. Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan segera setelah bukti permulaan dinilai cukup.

“Benar, setelah laporan masuk, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Ma’ruf kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Insiden berdarah ini bermula pada Selasa (6/1/2026) malam di kawasan Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua. Berdasarkan hasil penyidikan, AFH diduga melakukan penganiayaan terhadap RS (30), warga Gang Juli.

Akibat serangan tersebut, RS mengalami luka sayatan yang cukup serius di bagian leher sebelah kanan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian pada Rabu (7/1/2026), yang langsung direspons dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, yakni satu buah pisau cutter (kater) yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban, serta selembar hasil visum et repertum milik korban.

Saat ini, AFH telah ditahan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut.

Kompol Ma’ruf menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menjerat tersangka.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru. Ancaman pidananya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Ma’ruf.

Menutup keterangannya, Kapolsek Cikole mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kondusivitas lingkungan. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak kriminal sekecil apa pun, agar bisa segera kami tangani demi keamanan bersama,” pungkasnya.(*)

Laporan: Denny Nurman

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Baru Saja Jual Getah Karet, Uang Rp35 Juta Milik Pengepul di Hegarmulya Digasak Pencuri

27 Februari 2026 - 09:24 WIB

Aparat kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembobolan warung pengepul hasil tani di Cidadap, Sukabumi. Pelaku diduga memanjat dinding bagian belakang bangunan setinggi kurang lebih tiga meter untuk melancarkan aksinya.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Nasib Pilu Pengelola SPPG Sukabumi: Mobil Dipepet, Uang Gaji Relawan Rp191 Juta Melayang

31 Januari 2026 - 12:37 WIB

Anggota Polsek Sukaraja saat memeriksa kondisi ban mobil Honda Mobilio bernopol B 2211 UFG yang menjadi sasaran aksi pencurian modus gembos ban di Sukaraja, Sukabumi, Jumat (30/1/2026). Dalam insiden ini, uang tunai Rp191 juta raib digasak pelaku.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.
Trending di Hukum