JENTERANEWS.com – Kasus tiga pria di Kota Sukabumi yang diduga membunuh dua orang asal Magelang dan Jakarta menyita perhatian publik. Ketiganya mengaku sebagai dukun pengganda uang dan menghabisi korban menggunakan zat beracun sianida.
Akan tetapi, para tersangka membantah telah menggunakan sianida untuk membunuh korban. Mereka menyebut hanya mencampurkan alkohol 70 persen dalam minuman.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Dia mengatakan, sumber sianida menjadi fokus dalam kelengkapan berkas perkara yang saat ini dikembalikan ke penyidik Polres Sukabumi Kota (P19).
“Tersangka bilang bahwa dia cuman (campur) alkohol 70 persen. Makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya,” kata Tri kepada detikJabar di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).
Meski tersangka mengaku hanya mencampurkan alkohol 70 persen, Tri menyebutkan, penggunaan sianida sebagai alat untuk membunuh dua pria itu dibuktikan dalam hasil laboratorium.
“Nah kemarin kalau hasil lab itu sianida. Kalau ahli sudah cukup, ahli forensik dari Jakarta dan Semarang, sudah (membuktikan itu sianida),” sambungnya.
Dia melanjutkan, pembuktian sianida menjadi fokus Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun pengakuan tersangka yang tidak menggunakan sianida, Tri menyebut itu hak ingkar pelaku.
“Fokusnya ke pembuktian sianida karena si tersangka itu hak inkrah dia. Tapi kalau sudah ada kesesuaian lain, kita bisa nyatakan lengkap (P21),” ungkapnya.
Secara umum ada tiga tersangka dengan dua berkas perkara. Jaksa membagi pasal yang disangkakan tergantung pada perannya masing-masing.
“Satu berkas dua orang, yang dua berkas 1 orang dilihat dari perbedaan perannya. Acun itu yang ngaku dia paranormal itu sama Agus, jadi Acun yang cari korban, kalau Aang ngaku ustadnya itu dia yang punya tempat. Makanya kemarin saya minta split, dia dengan sengaja memberikan bantuan junto 56,” paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yaitu Pasal 338, 340, 378 junto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tri mengatakan saat ini berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (P19). Kurang dari satu bulan, perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21).
“Kasus dukun pengganda uang saat ini sudah P19, kita kasih petunjuk tambahan karena kan masih ada kekurangan biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan,” ujar Tri.
Pemberian petunjuk itu diberikan kepada penyidik pada Senin (17/10) lalu untuk dilengkapi. Kemudian penyidik mendapatkan waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam gugatan.
“Sesuai dengan KUHAP 14 hari kita bersikap, nah kita kasih P19 itu kita tunggu lagi kurang satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada kita minta untuk perkembangan penyidikan. Semoga saja tidak lebih dari satu bulan dikirimnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, polisi menahan tiga orang tersangka berinisial A, DAS, dan AR. Ketiganya diduga membunuh dua orang korban asal Magelang dan Jakarta.
Aksi itu dilancarkan oleh para pelaku karena ingin menguasai harta korban. Korban sendiri, berkunjung ke Kota Sukabumi karena ingin menggandakan harta bendanya.
“Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup, semua kami ini kan (terapkan) pasalnya,” tutup Tri.
Ketiga tersangka berinisial DAS, A dan AR diduga membunuh korban dengan cara memasukkan zat sianida dalam minuman yang dikonsumsi pasien atau korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan senyap itu terjadi pada 8 Juli 2022 di Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi. Tapi kejadian itu baru dilaporkan pada 23 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan berencana ini. DAS berperan sebagai pencari calon korban, A alias Abah yang meracik minuman beracun dengan zat sianida sedangkan AR alias Ustadz yang melakukan ritual pengobatan dan penggandaan uang..(*)