Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 3 Okt 2023 16:28 WIB

Hendak Selundupkan TKI Ilegal, Dua Tersangka TPPO Diamankan Polres Sukabumi


					Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi sejumlah pejabat unsur terkait saat menunjukan barang bukti. Kasus TPPO Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi sejumlah pejabat unsur terkait saat menunjukan barang bukti. Kasus TPPO

JENTERANEWS.com – Satreskrim Polres Sukabumi amankan dua orang warga diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang yang hendak di kirim ke Australia.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi dari DP3A Kabupaten Sukabumi, Palamarta kementrian sosial RI, Disnakertrans dan BP3MI Jabar mengatakan, berawal dari informasi masyarakat terdapat salah satu rumah di kecamatan Palabuhanratu terdapat 29 orang yang terindikasi akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Australia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satreskrim dan unit PPA melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran puluhan orang dari berbagai wilayah di Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja ke Australia melalui teluk Palabuhanratu.

“Penyelidikan dilengkapi administrasi administrasi, termasuk kami bekerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait, DP3A, Palamarta, Disnakertrans, BP3MI Jabar,” ungkap Maruly. Selasa, (3/10).

“Kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia bukan hanya di wilayah Jabar, ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok Nusa Tenggara Barat, ada pula yang dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara Sulawesi Tengah, serta kota Palu,” imbuhnya.

Lanjut Maruly, kemudian tim gabungan dari Satreskrim, Unit PPA, dan unsur terkait tadi melakukan pedalaman lebih lanjut ke 29 orang tersebut para calon pekerja yang kemudian mereka langsung dilakukan upaya-upaya pemeriksaan dan melengkapi alat-alat bukti yang ada, sehingga didapatkan kesimpulan bahwa para korban direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayarannya di gaji per jam.

“Kemudian untuk bisa bekerja di sana mereka harus mengeluarkan biaya administrasi sebesar masing-masing 40 juta itu hasil dari keterangan beberapa saksi yang juga korban,” jelasnya.

Dari hasil informasi tersebut, Maruly menegaskan, jajaran Satreskrim dan unit PPA serta unsur yang terlibat berhasil melakukan upaya paksa mengamankan tersangka dua orang yakni berinisial AS (40) warga Kabupaten Grobogan yang berperan sebagai perekrut awal yang sebelumnya pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan memanfaatkanya membuka lowongan melalui media Facebooknya.

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial CL seorang perempuan warga Jakarta berperan sebagai penampung administrasi biaya biaya atau penerima transfer yang dilakukan puluhan calon korban tersebut yang masing masing mengirim berjumlah kisaran Rp 40jutaan.

“Jadi ketika ada beberapa yang berminat, para tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi sebagai dana operasional yang dikirim ke rekening tersangka CL, kita lakukan upaya penegakan hukum, CL kita amankan di Jakarta,” terangnya.

Masih kata Maruly, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan tengah dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Sukabumi, sedangkan untuk peran-peran masing masing sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

“Ada beberapa orang dalam pengejaran atau DPO, mudah-mudahan kita bisa merangkai sindikat ini secara utuh sehingga peran-peran dari masing-masing dari mulai perebutan, penerima dana, pengurus paspor, yang mengirimkan para korban ini ke Australia bisa secara utuh kita simpulkan,” bebernya.

Maruly menegaskan, terhadap dua orang tersangka yang saat ini telah diamankan diterapkan pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara. (*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca