JENTERANEWS.com — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa tiga warga Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah saksi, status perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang mengakibatkan tiga korban luka, yaitu Ramli alias Aceng (20 tahun), Mulyana (39 tahun), dan Riansyah (35 tahun), terjadi pada 21 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di depan rumah Mulyana, salah satu korban, di Kampung Pamoyanan RT 02/06 Desa Selawangi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini didasari oleh pemeriksaan terhadap 10 saksi. “Kita sudah melakukan pemanggilan maupun undangan (terhadap saksi). Prosesnya saat ini sudah naik penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, namun perkara pidananya sudah ada, peristiwa pidananya ada,” ungkapnya pada Rabu (1/1/2025).
Meskipun belum ada penangkapan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku. “Masih proses, sudah teridentifikasi (identitas terduga pelaku). Namun kita masih mengumpulkan beberapa saksi di TKP untuk meyakinkan atau mengumpulkan alat bukti lainnya,” lanjut AKP Bagus.
Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap pendalaman. Polisi menemukan adanya keterangan yang tidak sesuai dari para saksi, sehingga pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap motif sebenarnya.
“Kita masih dalami. Ada beberapa perbedaan keterangan, namun kita dalam upaya penyidikan ini akan mengumpulkan atau mengkonfrontir, baik korban maupun nanti saat kita sudah memanggil tersangka atau pelaku. Jadi kita akan konfrontir dulu motifnya apa. Namun apa pun motifnya, ini kejahatan atau peristiwa pidananya sudah terjadi,” tegas AKP Bagus.
Sebelumnya, istri Mulyana, Susi Ratnasari (28 tahun), menduga penganiayaan tersebut bermotif asmara yang melibatkan korban Aceng dan sekelompok orang. Susi menuturkan bahwa sebelum kejadian, empat laki-laki dan dua perempuan mendatangi kontrakan Aceng yang berada di samping rumah Mulyana.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan menyeret pelaku ke hadapan hukum.(*)















