Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jul 2025 13:12 WIB

Kemenkumham Turun Tangan, Siap Jadi Penjamin 7 Tersangka Perusakan Vila di Sukabumi


					Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, memberikan keterangan kepada pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dalam pernyataannya, Kemenkumham menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan vila di Cidahu, yang disebut berakar dari miskomunikasi. Perbesar

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, memberikan keterangan kepada pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dalam pernyataannya, Kemenkumham menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan vila di Cidahu, yang disebut berakar dari miskomunikasi.

JENTERANEWS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi. Pihak kementerian menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi tujuh tersangka yang ditahan, dengan alasan bahwa insiden tersebut dipicu oleh miskomunikasi di tengah masyarakat.

Langkah ini diumumkan secara langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis (3/7/2025). Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.

“Kami siap dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan. Permohonan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Thomas kepada awak media.

Menurut Thomas, insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu berakar dari kesalahpahaman informasi. Ia menyoroti bahaya dari persepsi keliru yang dapat dengan cepat menyulut tindakan kontraproduktif di level akar rumput.

“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan persepsi yang benar.

Sebelumnya, insiden ini bermula ketika sekelompok warga mendatangi sebuah vila di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Massa bergerak atas dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat ibadah ilegal oleh umat agama tertentu.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Vila tersebut ternyata sedang disewa oleh sekelompok pelajar yang tengah mengadakan kegiatan retret Kristen. Suasana yang damai seketika berubah tegang. Aksi massa berujung pada perusakan sejumlah fasilitas, termasuk pagar properti dan beberapa kendaraan yang terparkir.

Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, tujuh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut.

Dengan turun tangannya Kemenkumham, kasus ini memasuki babak baru. Pihak kementerian berharap langkah penjaminan ini dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih komprehensif untuk meredakan ketegangan dan memulihkan kerukunan di masyarakat Cidahu. Permohonan resmi untuk penangguhan penahanan kini tengah disiapkan untuk diajukan kepada Polres Sukabumi.(*)


Reporter: Joko S

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 234 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum