JENTERANEWS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi. Pihak kementerian menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi tujuh tersangka yang ditahan, dengan alasan bahwa insiden tersebut dipicu oleh miskomunikasi di tengah masyarakat.
Langkah ini diumumkan secara langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis (3/7/2025). Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan penting yang turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Kapolres, serta para tokoh agama setempat.
“Kami siap dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan. Permohonan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Thomas kepada awak media.
Menurut Thomas, insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) lalu berakar dari kesalahpahaman informasi. Ia menyoroti bahaya dari persepsi keliru yang dapat dengan cepat menyulut tindakan kontraproduktif di level akar rumput.
“Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan persepsi yang benar.
Sebelumnya, insiden ini bermula ketika sekelompok warga mendatangi sebuah vila di Kampung Tangkil RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Massa bergerak atas dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat ibadah ilegal oleh umat agama tertentu.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Vila tersebut ternyata sedang disewa oleh sekelompok pelajar yang tengah mengadakan kegiatan retret Kristen. Suasana yang damai seketika berubah tegang. Aksi massa berujung pada perusakan sejumlah fasilitas, termasuk pagar properti dan beberapa kendaraan yang terparkir.
Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, tujuh orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut.
Dengan turun tangannya Kemenkumham, kasus ini memasuki babak baru. Pihak kementerian berharap langkah penjaminan ini dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih komprehensif untuk meredakan ketegangan dan memulihkan kerukunan di masyarakat Cidahu. Permohonan resmi untuk penangguhan penahanan kini tengah disiapkan untuk diajukan kepada Polres Sukabumi.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















