Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 21:58 WIB

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye


					Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa. Perbesar

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

JENTERANEWS.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta.

“Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (9/4/2025).

Selain hukuman penjara, Ajang juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053 subsider 8 bulan kurungan.

Terungkap bahwa sebagian dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Selama persidangan, Ajang mengakui perbuatannya dan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp201.192.053. Beberapa program desa yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan anggaran, antara lain:

  • Pembangunan jalan sebesar Rp175 juta
  • Pengadaan kamera DSLR
  • Pembangunan Balai Rakyat (sebagian dana diambil)
  • Pembangunan TPT (kekurangan volume)

Karena tidak mengindahkan permintaan Inspektorat untuk mengganti kerugian, Ajang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.(*)

Laporan: Denny Nurman 

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.
Trending di Hukum