Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 21:58 WIB

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye


					Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa. Perbesar

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

JENTERANEWS.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta.

“Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (9/4/2025).

Selain hukuman penjara, Ajang juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053 subsider 8 bulan kurungan.

Terungkap bahwa sebagian dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Selama persidangan, Ajang mengakui perbuatannya dan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp201.192.053. Beberapa program desa yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan anggaran, antara lain:

  • Pembangunan jalan sebesar Rp175 juta
  • Pengadaan kamera DSLR
  • Pembangunan Balai Rakyat (sebagian dana diambil)
  • Pembangunan TPT (kekurangan volume)

Karena tidak mengindahkan permintaan Inspektorat untuk mengganti kerugian, Ajang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.(*)

Laporan: Denny Nurman 

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

11 November 2025 - 11:40 WIB

Polres Sukabumi Bekuk Satu Pelaku Pencurian Pasar Palabuhanratu, Satu Pelaku dan Terduga Oknum Keamanan Masih Diburu

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras

11 November 2025 - 11:28 WIB

Kawal Sidang Rekan Sejawat, Komunitas Ojol Sukabumi Serukan Keadilan dalam Kasus Air Keras
Trending di Hukum