JENTERANEWS.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta.
“Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (9/4/2025).
Selain hukuman penjara, Ajang juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053 subsider 8 bulan kurungan.
Terungkap bahwa sebagian dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Selama persidangan, Ajang mengakui perbuatannya dan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp201.192.053. Beberapa program desa yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan anggaran, antara lain:
- Pembangunan jalan sebesar Rp175 juta
- Pengadaan kamera DSLR
- Pembangunan Balai Rakyat (sebagian dana diambil)
- Pembangunan TPT (kekurangan volume)
Karena tidak mengindahkan permintaan Inspektorat untuk mengganti kerugian, Ajang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.(*)
Laporan: Denny Nurman















