Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2025 21:58 WIB

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye


					Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa. Perbesar

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

JENTERANEWS.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (8/4/2025). Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp210 juta.

“Berdasarkan hasil vonis, saudara Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (9/4/2025).

Selain hukuman penjara, Ajang juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053 subsider 8 bulan kurungan.

Terungkap bahwa sebagian dana desa yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye saat Ajang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Selama persidangan, Ajang mengakui perbuatannya dan sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020. Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBN dengan total kerugian negara mencapai Rp201.192.053. Beberapa program desa yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan anggaran, antara lain:

  • Pembangunan jalan sebesar Rp175 juta
  • Pengadaan kamera DSLR
  • Pembangunan Balai Rakyat (sebagian dana diambil)
  • Pembangunan TPT (kekurangan volume)

Karena tidak mengindahkan permintaan Inspektorat untuk mengganti kerugian, Ajang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Ajang Sihabuddin menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.(*)

Laporan: Denny Nurman 

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum