Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Feb 2025 16:36 WIB

Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri Bongkar Kecurangan Takaran BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Konsumen Hingga Miliaran Rupiah


					Terungkap! Kecurangan takaran BBM di SPBU Sukabumi merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri bertindak tegas dengan menyegel SPBU tersebut. Perbesar

Terungkap! Kecurangan takaran BBM di SPBU Sukabumi merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri bertindak tegas dengan menyegel SPBU tersebut.

JENTERANEWS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melakukan penyegelan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).

SPBU 34.43111 yang terletak di Jalan Baros No. 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel setelah terbukti melakukan kecurangan takaran pengisian BBM yang merugikan masyarakat. Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat dispenser SPBU yang dilengkapi dengan Printed Circuit Board (PCB) atau rangkaian elektronik yang berfungsi untuk mengurangi takaran BBM. Akibatnya, setiap pengisian 20 liter BBM, konsumen dirugikan rata-rata 600 ml atau setara dengan minus 3%.

“Kami menemukan adanya tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat. Dari setiap 20 liter pengisian BBM, takarannya dikurangi rata-rata 600 ml atau minus 3%,” ujar Budi Santoso.

Kerugian yang dialami masyarakat akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah per tahun. Hal ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Akibat kecurangan ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian sekitar 1,4 miliar rupiah per tahun. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 9 Februari 2025. Setelah menemukan bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan kecurangan ini,” kata Nunung Syaifuddin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mendag Budi Santoso mengimbau kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan tindakan serupa, terutama menjelang bulan Ramadhan. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha menjalankan bisnis dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Penyegelan SPBU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.(*)

Laporan: Aris Jampang

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah TPPO dan Kekerasan, Disnakertrans Sukabumi Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri

10 April 2025 - 14:10 WIB

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi saat bekerja ke luar negeri guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Mantan Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa untuk Kampanye

9 April 2025 - 21:58 WIB

Ajang Sihabuddin, mantan Kepala Desa Citamiang, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye pemilihan kepala desa.

Dua WNA Yaman Ditangkap atas Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Sukabumi, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

9 April 2025 - 19:03 WIB

Dua WNA asal Yaman, ANSM dan AG, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Jakarta Barat atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang merugikan korban ratusan juta rupiah.

Siaran Pers Badan Geologi Klarifikasi Hoax Erupsi Gunung Gede

8 April 2025 - 12:12 WIB

Foto visual Gunung Gede yang diambil pada tanggal 8 April 2025 pukul 05.32 WIB dari Pos PGA Gede-Ciloto. Foto ini menunjukkan kondisi visual gunung pada saat siaran pers dikeluarkan, menegaskan tidak adanya erupsi seperti yang diberitakan dalam hoax.

Ratusan Warga Sukabumi Tertipu Tabungan Hari Raya, Kerugian Capai Rp1 Miliar

8 April 2025 - 09:30 WIB

Rismawati (31), salah satu korban penipuan tabungan hari raya, memberikan keterangan kepada pihak kepolisian di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (7/4/2025). Ratusan warga lainnya juga mengalami kerugian akibat aksi penipuan ini.

Bupati Sukabumi Tegaskan Permintaan CSR ke UMKM oleh Pemdes Cisaat Keliru

7 April 2025 - 08:00 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar, memberikan keterangan kepada awak media terkait kesalahan Pemdes Cisaat dalam meminta CSR kepada UMKM, Minggu (6/4/2024).
Trending di Hukum
error: Content is protected !!