JENTERANEWS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melakukan penyegelan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).
SPBU 34.43111 yang terletak di Jalan Baros No. 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel setelah terbukti melakukan kecurangan takaran pengisian BBM yang merugikan masyarakat. Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat dispenser SPBU yang dilengkapi dengan Printed Circuit Board (PCB) atau rangkaian elektronik yang berfungsi untuk mengurangi takaran BBM. Akibatnya, setiap pengisian 20 liter BBM, konsumen dirugikan rata-rata 600 ml atau setara dengan minus 3%.
“Kami menemukan adanya tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat. Dari setiap 20 liter pengisian BBM, takarannya dikurangi rata-rata 600 ml atau minus 3%,” ujar Budi Santoso.
Kerugian yang dialami masyarakat akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah per tahun. Hal ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Akibat kecurangan ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian sekitar 1,4 miliar rupiah per tahun. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 9 Februari 2025. Setelah menemukan bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan kecurangan ini,” kata Nunung Syaifuddin.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mendag Budi Santoso mengimbau kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan tindakan serupa, terutama menjelang bulan Ramadhan. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha menjalankan bisnis dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Penyegelan SPBU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.(*)
Laporan: Aris Jampang