JENTERANEWS.com – Modus penipuan lowongan kerja yang menyasar perempuan kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial MRP di Sukabumi menjadi korban pelecehan seksual berbasis online setelah video body checking miliknya disalahgunakan oleh pelaku. Menanggapi kasus ini, pemerintah menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi korban melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam memberantas kekerasan seksual dan menciptakan ruang aman bagi seluruh warga negara, khususnya perempuan.
“UU ini mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegas Menteri Arifah di Jakarta, Rabu, menyoroti urgensi payung hukum tersebut dalam merespons kasus-kasus seperti yang dialami MRP.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni lalu, ketika MRP menemukan informasi lowongan pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) produk rokok di media sosial. Tergiur oleh tawaran tersebut, ia mengikuti prosedur rekrutmen yang ternyata palsu.
Pelaku mensyaratkan korban untuk mengirimkan video perkenalan diri serta video body checking dengan mengenakan pakaian ketat. Tanpa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.
Nahas, video pribadi itu justru menjadi senjata bagi pelaku. Pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk melakukan pelecehan seksual, mengancam, dan memeras korban. Belakangan terungkap bahwa lowongan pekerjaan yang diiklankan tidak pernah ada.
Kementerian PPPA tidak tinggal diam. Melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, kementerian langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi.
“Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban,” ungkap Menteri Arifah. “Ini adalah langkah krusial untuk memastikan pemulihan hak-hak psikis korban terpenuhi.”
Langkah penanganan ini, menurutnya, sejalan dengan amanat UU TPKS yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh. Pemerintah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses hukum dan pemulihan trauma.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama para pencari kerja, untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi lowongan dan tidak mudah memberikan data atau materi pribadi yang dapat disalahgunakan. Implementasi UU TPKS terus didorong untuk memastikan setiap korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal dari negara.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















