Laporan: M.Ridwan
JENTERANEWS.com – Seorang pria pencuri motor berinisial NS alias K (35) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Pelaku telah mencuri 13 sepeda motor dalam setahun terakhir. Korbannya adalah pengendara ojek online (ojol).
Polisi meringkus NS di wilayah Kecamatan Ciatamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/2/2024), saat hendak beraksi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga pencurian dilakukan pelaku di Sukabumi Kota, sedangkan sepuluh lainnya dilakukan di Kabupaten Sukabumi.
Ari menuturkan, pelaku bermodus memesan ojek melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, pelaku mengelabui korban dengan melakukan bujuk rayu.
“Setelah dipesan, di tengah jalan dia mengubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,ā ujarnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
“Lalu di tengah perjalanan, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang), saat itulah pelaku membawa kabur motor korban,” imbuhnya.
Motor curian itu kemudian dijual ke penadah inisial P (35) dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Tak hanya NS, penadah tersebut juga diringkus polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu STNK sepeda motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor.
” Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.(*)