Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Feb 2024 14:27 WIB

Modus Pesan Ojol, Pria Ini Curi 13 Motor Dalam Setahun


					Modus Pesan Ojol, Pria Ini Curi 13 Motor Dalam Setahun Perbesar

Laporan: M.Ridwan

JENTERANEWS.com – Seorang pria pencuri motor berinisial NS alias K (35) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Pelaku telah mencuri 13 sepeda motor dalam setahun terakhir. Korbannya adalah pengendara ojek online (ojol).

Polisi meringkus NS di wilayah Kecamatan Ciatamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/2/2024), saat hendak beraksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga pencurian dilakukan pelaku di Sukabumi Kota, sedangkan sepuluh lainnya dilakukan di Kabupaten Sukabumi.

Ari menuturkan, pelaku bermodus memesan ojek melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, pelaku mengelabui korban dengan melakukan bujuk rayu.

“Setelah dipesan, di tengah jalan dia mengubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” ujarnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

“Lalu di tengah perjalanan, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang), saat itulah pelaku membawa kabur motor korban,” imbuhnya.

Motor curian itu kemudian dijual ke penadah inisial P (35) dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Tak hanya NS, penadah tersebut juga diringkus polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu STNK sepeda motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor.

” Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum