JENTERANEWS.com – Satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 4627 UBD milik Herlan, warga Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, raib digondol maling pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Insiden ini terjadi saat motor tersebut ditinggalkan di halaman rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Cipamingkis, Ruslan, ketika Herlan dan Ruslan berjalan kaki menuju kantor desa untuk mengurus surat kependudukan yang mendesak.
Menurut keterangan Sekdes Cipamingkis, Ruslan, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Herlan datang ke rumahnya dengan maksud hendak mengurus surat data kependudukan yang dianggap sangat mendesak dan tidak bisa menunggu hingga esok pagi. Mengingat tidak adanya fasilitas komputer dan printer di rumah Ruslan, keduanya memutuskan untuk berangkat menuju kantor desa dengan berjalan kaki. Jarak antara rumah Ruslan dan kantor desa yang dianggap dekat menjadi alasan mereka menyimpan motor di halaman rumah Ruslan.
“Motor Herlan diparkir dekat motor saya. Namun, motor saya dalam keadaan terkunci setang, sementara motor Herlan tidak terkunci setang,” jelas Ruslan.
Setelah selesai mengurus keperluan di kantor desa, Herlan dan Ruslan terkejut mendapati motor Honda Beat milik Herlan telah lenyap dari tempat parkir semula. Kepanikan langsung menyelimuti keduanya. Mereka pun berencana segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sagaranten guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden pencurian ini. Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga agar selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, meskipun di lokasi yang dianggap aman.(*)
[Laporan: Oto Iskandar| Editor: Hamjah]















