Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jun 2025 15:46 WIB

Ogah Bayar Parkir Usai Karaoke, Tiga Pria di Sukabumi Keroyok Petugas Hingga Babak Belur, Kini Terancam 7 Tahun Bui


					Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza. Perbesar

Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza.

JENTERANEWS.com – Aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang petugas karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza berbuntut panjang. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Insiden penganiayaan ini dipicu oleh dugaan keengganan para pelaku membayar ongkos parkir usai berkaraoke.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.43 WIB di area parkir Sukabumi Indah Plaza. Korban, AY, tengah bertugas saat dihampiri sekelompok orang yang baru saja selesai menikmati hiburan karaoke. Diduga karena tidak terima ditagih uang parkir, kelompok tersebut langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Rabu (4/6/2025), membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. “Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” ujar AKP Astuti.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DPI alias E (31 tahun) warga Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) yang berasal dari Cianjur.

AKP Astuti merinci peran masing-masing pelaku saat kejadian. “DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali,” jelasnya. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban AY menderita luka lebam di sekitar kepala dan bibir.

Penangkapan ini, lanjut Astuti, dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 2 Juni 2025. “Selain laporan, pengembangan penyelidikan juga didukung oleh barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum korban,” tambah Astuti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. “Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Astuti, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan tersebut.(*)


Reporter: Denny N

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama

11 April 2026 - 12:31 WIB

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.
Trending di Hukum