Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jun 2025 15:46 WIB

Ogah Bayar Parkir Usai Karaoke, Tiga Pria di Sukabumi Keroyok Petugas Hingga Babak Belur, Kini Terancam 7 Tahun Bui


					Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza. Perbesar

Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza.

JENTERANEWS.com – Aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang petugas karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza berbuntut panjang. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Insiden penganiayaan ini dipicu oleh dugaan keengganan para pelaku membayar ongkos parkir usai berkaraoke.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.43 WIB di area parkir Sukabumi Indah Plaza. Korban, AY, tengah bertugas saat dihampiri sekelompok orang yang baru saja selesai menikmati hiburan karaoke. Diduga karena tidak terima ditagih uang parkir, kelompok tersebut langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Rabu (4/6/2025), membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. “Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” ujar AKP Astuti.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DPI alias E (31 tahun) warga Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) yang berasal dari Cianjur.

AKP Astuti merinci peran masing-masing pelaku saat kejadian. “DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali,” jelasnya. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban AY menderita luka lebam di sekitar kepala dan bibir.

Penangkapan ini, lanjut Astuti, dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 2 Juni 2025. “Selain laporan, pengembangan penyelidikan juga didukung oleh barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum korban,” tambah Astuti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. “Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Astuti, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan tersebut.(*)


Reporter: Denny N

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp450 Juta untuk Petani Sukabumi Raib, Kejaksaan Didesak Turun Tangan

13 Juni 2025 - 07:52 WIB

ILUSTRASI: Sebuah traktor roda empat. Alsintan sejenis senilai Rp450 juta yang merupakan bantuan aspirasi DPR RI untuk kelompok tani di Sukabumi kini raib dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penggelapan.

Aksi Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pria Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Sukabumi

10 Juni 2025 - 12:39 WIB

Pelaku percobaan penculikan anak, SA (34), tak berkutik saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Citamiang. Pelaku ditangkap setelah aksinya membujuk dan membawa kabur bocah 13 tahun terekam kamera pengawas (CCTV).

Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Kades Mandrajaya: Polisi Tegaskan Laporan Lanjut, Kades Klaim Sudah Damai

9 Juni 2025 - 12:03 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

Janji Perahu Berujung Laporan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan oleh Kades Mandrajaya Berakhir Damai

6 Juni 2025 - 19:07 WIB

Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Nuryaman dan Dihan, didampingi kuasa hukumnya, Efri Darlin M Dachi, saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (4/6/2025). Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji bantuan perahu yang merugikan mereka puluhan juta rupiah sebelum kasus ini berakhir damai.

Kejari Geledah Kantor DLH Sukabumi, Usut Dugaan Korupsi Truk Sampah Rp1,5 Miliar di Tengah Absennya Pimpinan

4 Juni 2025 - 11:19 WIB

Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat tiba dan memasuki Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi di Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (4/6/2025). Kedatangan mereka untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek perawatan armada truk sampah.

Miris! Gadis 13 Tahun di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan oleh Empat Teman Sebaya, Aksi Keji Direkam dan Viral

3 Juni 2025 - 13:00 WIB

Foto Ilustrasi: Aksi pelecehan dan penganiayaan terhadap gadis di Sukabumi yang direkam dan disebar, menyoroti dampak negatif teknologi jika disalahgunakan oleh anak di bawah umur.
Trending di Hukum