JENTERANEWS.com – Aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang petugas karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza berbuntut panjang. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Insiden penganiayaan ini dipicu oleh dugaan keengganan para pelaku membayar ongkos parkir usai berkaraoke.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.43 WIB di area parkir Sukabumi Indah Plaza. Korban, AY, tengah bertugas saat dihampiri sekelompok orang yang baru saja selesai menikmati hiburan karaoke. Diduga karena tidak terima ditagih uang parkir, kelompok tersebut langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Rabu (4/6/2025), membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. “Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” ujar AKP Astuti.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DPI alias E (31 tahun) warga Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) yang berasal dari Cianjur.
AKP Astuti merinci peran masing-masing pelaku saat kejadian. “DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali,” jelasnya. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban AY menderita luka lebam di sekitar kepala dan bibir.
Penangkapan ini, lanjut Astuti, dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 2 Juni 2025. “Selain laporan, pengembangan penyelidikan juga didukung oleh barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum korban,” tambah Astuti.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. “Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Astuti, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan tersebut.(*)
Reporter: Denny N
Redaktur: Hamjah