Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jun 2025 15:46 WIB

Ogah Bayar Parkir Usai Karaoke, Tiga Pria di Sukabumi Keroyok Petugas Hingga Babak Belur, Kini Terancam 7 Tahun Bui


					Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza. Perbesar

Ketiga terduga pelaku pengeroyokan petugas parkir, DPI (31), IS (35), dan IF (27), saat berada di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara karena menganiaya AY (44) di Sukabumi Indah Plaza.

JENTERANEWS.com – Aksi brutal pengeroyokan terhadap seorang petugas karcis parkir berinisial AY (44 tahun) di Sukabumi Indah Plaza berbuntut panjang. Tiga pria yang diduga sebagai pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Insiden penganiayaan ini dipicu oleh dugaan keengganan para pelaku membayar ongkos parkir usai berkaraoke.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.43 WIB di area parkir Sukabumi Indah Plaza. Korban, AY, tengah bertugas saat dihampiri sekelompok orang yang baru saja selesai menikmati hiburan karaoke. Diduga karena tidak terima ditagih uang parkir, kelompok tersebut langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, dalam keterangannya pada Rabu (4/6/2025), membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku. “Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” ujar AKP Astuti.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah DPI alias E (31 tahun) warga Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) yang berasal dari Cianjur.

AKP Astuti merinci peran masing-masing pelaku saat kejadian. “DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali,” jelasnya. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban AY menderita luka lebam di sekitar kepala dan bibir.

Penangkapan ini, lanjut Astuti, dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 2 Juni 2025. “Selain laporan, pengembangan penyelidikan juga didukung oleh barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum korban,” tambah Astuti.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. “Ketiga terduga pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkas Astuti, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan tersebut.(*)


Reporter: Denny N

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).

Fakta Mengerikan Kematian Bocah NS: Polisi Temukan Jejak Luka Bakar dan Hantaman Benda Tumpul

23 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan kasus kematian bocah NS. Ia menegaskan bahwa perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation atau pembuktian ilmiah.

Memanas, Saling Lapor Warnai Konflik Lapas Warungkiara vs GMKB: Dari Isu Pemerasan Rp50 Juta hingga Dugaan Suap

13 Desember 2025 - 14:09 WIB

Plang pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara yang juga menyandang predikat Kawasan Zona Integritas. Instansi ini kini tengah menjadi sorotan publik pasca saling lapor dengan ormas GMKB terkait rencana aksi demonstrasi.

Terungkap! Mayat Pria Diduga ODGJ di Palabuhanratu Ternyata Warga Cianjur

2 Desember 2025 - 12:52 WIB

Demi Ponsel, Begal di Sukabumi Tega Seret Bocah 11 Tahun hingga 200 Meter

27 November 2025 - 19:21 WIB

Sepeda Motor Mahasiswa UMMI Raib di Depan Masjid, Pelaku Diduga Beraksi Cepat

26 November 2025 - 10:38 WIB

Trending di Bencana