JENTERANEWS.com Personil gabungan dari Satlantas Polres Sukabumi, Bapenda, Jasa Raharja, dan Dishub Kabupaten Sukabumi menggelar operasi sadar pajak kendaraan di Jalan Raya Nasional III, Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (11/6/2024).
Dalam razia gabungan tersebut, kendaraan baik roda dua maupun roda empat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
“Dalam rangka bulan sadar pajak, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi bersama P3DW Palabuhanratu atau Bapenda, Jasa Raharja, dan Dishub melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan, jadi dalam 1 bulan kita laksanakan 4 kali pemeriksaan pajak kendaraan,” ujar Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, IPDA Dartam.
Dartam menjelaskan, kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan terlihat meningkat dibandingkan beberapa bulan lalu.
“Yang kami temukan di lapangan adalah masyarakat yang masih belum membayar pajak kendaraan atau Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Namun, jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, untuk saat ini, alhamdulillah, mudah-mudahan kedepannya banyak yang sadar membayar pajak, sehingga minim sekali kita temukan pengendara yang belum membayar pajak,” jelasnya.
Saat menggelar operasi sadar pajak, Dartam mengatakan bahwa petugas sudah menyediakan gerai untuk membayar pajak, sehingga masyarakat yang belum membayar pajak bisa langsung melakukan pembayaran.
“Kami mengimbau khususnya kepada warga Kabupaten Sukabumi yang belum membayar pajak kendaraan, silakan bayar di Samsat atau outlet bank atau Samsat keliling yang sudah kita sediakan. Pada kesempatan pemeriksaan pajak hari ini, kita juga membuka gerai pajak, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kami sediakan gerai,” ungkap Dartam.
Selain itu, dalam operasi ini juga ditemukan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Dartam menghimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
“Khususnya kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menekankan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong untuk diganti sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Jika masih menggunakan knalpot bising pada kendaraannya, terpaksa kami melaksanakan penyitaan,” tandasnya.