Wartawan: M.Ridwan
JENTERANEWS.com – Warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, berinisial IB (25) dibekuk tim buru sergap (Polres) Sukabumi. Selasa 25 April 2023.
Tim Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi, meringkus diduga tersangka pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan setelah memperoleh informasi warga.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo bersama kapolsek kalapanunggal AKP Feri Paloso mengungkapkan IB ini diduga telah melakukan penganiayaan.
Bahkan pelaku, berniat membunuh tetangganya yang bernama Ujang Kamaludin (30). Namun upaya membunuh buruh harian lepas warga Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi itu, gagal.
“ Pelaku melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, “ Ungkap Dian Pornomo.
Dian Pornomo juga mengungkapkan, alasan pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah.
Tersangka kata Dian Pornomo takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone.
“ Pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban,”kata Dian Pornomo.
Kemudian Dian Pornomo menjelaskan, pelaku sempat menemui korban dirumahnya pada malam hari itu. Kemudian mengobrol sebentar dengan korban, dan pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.
Pada saat mau pulang dari rumah korban, kata Dian, tersangka mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH.
Sehingga rumah Ujang Kamaludin menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil menunggu korban keluar rumah.
Kemudian korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, katanya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya.
“Akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta tolong dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri,” kata Dian Pornomo.
Menurut kata Dian motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, kata Dian selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit Handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit.
“Dan korban Ujang Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,”katanya.
Kepada pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.(*)